Tindak pidana atau perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan atau norma hukum yang berlaku dan dapat dikenai sanksi pidana terhadap orang yang melakukan atau yang menimbulkan terjadinya suatu perbuatan pidana atau tindak pidana. Terhadap anak yang melakukan tindak pidana sering digunakan istilah kejahatan atau Juvenile Delinquency ialah suatu prilaku jahat /dursila atau kejahatan / kenakalan anak-anak muda. Setiap tindak pidana ataupun kejahatan yang dilakukan tentu harus mendapatkan hukuman dan sanksi hukum bagi pelakunya. Meskipun telah melakukan suatu perbuatan pidana atau kejahatan tidak berarti tersangka kehilangan haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap tersangka anak yang melakukan kejahatan terkait penyelesaian perkara pidana dengan upaya diversi, untuk mengetahui apakah setiap tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh anak dapat dilakukan upaya diversi oleh Penyidik serta untuk mengetahui apakah tujuan dari dilakukannya diversi telah terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang dilaporkan di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota dengan jumlah 56 kasus pada tahun 2014. Sebagai upaya implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dilakukan upaya penyelesaian perkara di luar persidangan dengan penerapan konsep diversi sebanyak 24 kasus. Tidak semua perkara pidana anak yang dapat diselesaikan dengan penerapan konsep diversi dengan alasan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut memiliki ancaman hukuman diatas 5 tahun, anak tersebut telah berulangkali melakukan perbuatan pidana atau kejahatan, serta tidak terdapat persetujuan dari pihak korban / keluarga korban. Tujuan dilakukannya upaya diversi terhadap tersangka anak selain memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum juga untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak sebagai pelaku kejahatan, dapat menyelesaian perkara anak di luar persidangan, kemudian dapat menghindarkan perampasan kemerdekaan terhadap anak dari upaya penahanan.  Anak merupakan sebuah anugerah dari Tuhan yang maha kuasa sebagai titipan yang diberikan kepada setiap orang tua. Selain itu anak juga sebagai penerus bansgsa dan memiliki tanggung jawab atas eksistensi suatu bangsa dimasa yang akan datang. Untuk itu pembinaan terhadap generasi bangsa harus selalu dilaksanakan sebaik-baiknya demi kelangsungan hidup dan pertumbuhan bangsa itu sendiri oleh karena itu anak perlu mendapatkan pembinaan sejak dini dan perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang baik secara fisik, mental dan sosial, upaya perlindungan dan pembinaan terhadap anak perlu dilakukan dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan atas hak-haknya serta perlakukan tanpa diskriminasi.  Penyimpangan tingkahlaku dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain : adanya dampak negatif dari perkembangan dan pembangunan yang cepat, arus globalisasi komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gara dan cara hidup sebagian orang tua. Berbagai faktor tersebut telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Sehingga muncul istilah “anak nakalâ€, yakni anak yang melakukan tindak pidana.  Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang menyebabkan anak menjadi nakal adalah faktor pendidikan keluarga yang kurang baik, pengaruh informasi melalui media yang kurang mendidik, bahkan justru menjerumuskan anak kepada perilaku jahat, serta gaya dan cara hidup sebagian orang tua yang terlalu memanjakan anaknya pengalaman buruk lainnya dapat diperoleh anak melalui pergaulan dengan teman-teman sebaya. Anak juga bisa melakukan tindak pidana karena terinspirasi dari tayangan film yang bernuansa pornografi dan pornoaksi. Sehingga dalam berbagai kasus anak di bawah umur tega memperkosa teman sepermainannya setelah menonton film porno.  Meskipun demikian, anak tetaplah seorang anak yang memiliki jiwa, kepribadian dan emosi yang labil sehingga memerlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai peran dan kedudukan untuk menyadari betapa pentingnya anak bagi nusa dan bangsa.  Perlindungan anak merupakan segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi  perkembangan  dan  pertumbuhan  anak  secara  wajar baik fisik, mental dan sosial. Hukum merupakan  jaminan bagi  kegiatan  perlindungan  anak,  perlindungan  anak  tidak boleh dilakukan  secara berlebihan dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan dari anak itu sendiri, sehingga usaha perlindungan anak yang dilakukan tidak berdampak negatif. Perlindungan anak harus dilakukan secara rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat mencerminkan suatu usaha yang efektif dan efesien serta tidak boleh mengakibatkan matinya inisiatif, kreatifitas dan hal lain yang menyebabkan ketergantungan kepada orang lain dan berprilaku tak terkendali sehingga anak tidak memiliki kemampuan dan kemauan menggunakan hak-haknya dan melaksanakan kewajiibannya.               Perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada anak yang menjadi korban tindak pidana ataupun korban kejahatan, namun juga diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Negara telah memberikan perlindungan hukum melalui regulasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, dalam penyelesaian perkaranya wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoraktif, dan dilakukannya Diversi. Kata Kunci: Restorative Justice, Diversi
Copyrights © 2016