Koperasi Credit Union Keluarga Kudus atau yang biasa disebut dengan CU Keluarga Kudus merupakan badan usaha yang didirikan pada tanggal 5 Oktober tahun 2000, berdasarkan SK DPP KK No.: 04/SK/DPP-KK/IX/2000, dan baru menjadi badan hukum secara sah pada tanggal 16 Juni 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 67/BH/XVII.10/Tahun 2008 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Keluarga Kudus Pontianak. Jenis usaha yang dilakukan oleh CU Keluarga Kudus meliputi usaha simpan pinjam sesuai dengan tujuan didirikannya CU Keluarga Kudus yaitu Mengembangkan kesejahteraan para anggota dan kemajuan lingkungan kerja dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, menciptakan sumber kredit dari dan untuk anggota dengan bunga yang relatif murah, serta mengembangkan sikap hidup hemat dan penggunaan uang dengan cara bijaksana dan terencana bagi para anggota. Dalam proses peminjaman ada beberapa tahap yang harus dilalui, mulai dari tahap permohonan pinjaman, tahap konsultasi dan penilaian kelayakan calon peminjam, selanjutnya tahap keputusan, apakah pinjaman tersebut diterima atau ditolak, setelah itu apabila pinjaman diterima, maka masuk kepada tahap akhir yaitu perjanjian dan pencairan pinjaman. Sebelum pencairan pinjaman dilakukan maka baik pihak koperasi maupun calon peminjam harus menandatangani surat perjanjian kredit terlebih dahulu, dan harus dipastikan bahwa calon peminjam mengerti akan isi dari perjanjian kredit tersebut. Namun pada kenyataannya, dalam pelaksanaan pengembalian kredit masih sering terjadi cidera janji atau yang biasa disebut dengan Wanprestasi dalam bentuk keterlambatan dalam pengembalian pinjaman, yang dilakukan oleh anggota sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak CU Keluarga Kudus selaku pemberi pinjaman. Untuk mengatasi kerugian yang dialami sebagai akibat dari keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh peminjam tersebut maka pihak CU Keluarga Kudus melakukan beberapa tindakan sebagai upaya untuk mempertahankan eksistensi atau keberadaan koperasi tersebut, mengingat uang yang dikelola oleh CU tersebut sebagian besar merupakan milik anggota. Tindakan atau upaya yang dilakukan oleh pihak CU Keluarga Kudus terhadap anggota yang melakukan Wanprestasi meliputi: memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis, sampai kepada pemotongan simpanan anggota. Kata Kunci : Wanprestasi Anggota
Copyrights © 2013