Pendaftaran merek merupakan cara untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak merek, maka merek yang ingin digunakan baik dalam produk barang maupun jasa harus didaftarkan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Apabila suatu merek belum terdaftar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan adanya sertifikat merek, maka akan sulit memperoleh perlindungan hukum atas suatu merek. Ini berlaku baik untuk merek lokal maupun luar negeri, merek terkenal ataupun tidak terkenal wajib didaftarkan. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum atas hak merek di Indonesiaditinjau dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 (StudiKasusPendaftaranMerekdan Logo Pierre Cardin Oleh Alexander SatryoWibowo). Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemilik merek Pierre Cardin atas nama Alexander Satryo Wibowo di Indonesia yang didaftarkan di Direktorat JenderalKekayaan Intelektual pada Direktorat Merek yang ditinjau dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001Â Tentang Merek serta untuk mengetahui jenis kelas barang yang didaftarkan. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif karena penelitian hukum ini menggunakan data dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai perlindungan hukum atas hak merek studi kasus pendaftaran merek dan logo Pierre Cardin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilik hak atas merek Pierre Cardin di Indonesia adalah atas nama Alexander Satryo Wibowo karena merek Pierre Cardin yang digunakannya sudah terdaftar terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual jauh sebelum merek Pierre Cardin milik Pierre Cardin itu sendiri. Dan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus sengketa merek ini telah keliru dan kurang tepat, sebab adanya persamaan terhadap merek antara Alexander Satryo Wibowo dengan pihak Pierre Cardin. Walaupun dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan merek tersebut secara sah milik Alexander Satryo Wibowo karena telah terdaftar, sedangkan pihak Pierre Cardin belum mendaftarkan mereknya sehingga dianggap belum terkenal, tetapi pada kenyataanya merek dari pihak Pierre cardin merupakan merek terkenal yang telah diketahui dari dahulu dalam berbagai kalangan masyarakat dunia. Dari penulisan skripsi ini, maka penulis menyimpulkan bahwa pendaftaran merek dan logo Pierre Cardin oleh Alexander Satryo Wibowo sesuai dengan dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, tetapi menurut penulis Majelis Hakim belum tepat memberi putusannya. Dan penulis memberikan saran sebagai berikut: merevisi kembali Undang-undang merek tahun 2001, bagi pengusaha atau badan hukum harus mendaftarkan mereknya supaya mendapat perlindungan hukum, serta kepada Ditjen KI untuk lebih tertib dan selektif dalam menerima permohonan pendaftaran merek supaya tidak terjadi lagi sengketa pendaftaran merek. Kata kunci : merek, pendaftaran merek, perlindungan hukum atas merek.
Copyrights © 2016