Jaminan garansi merupakan suatu pelayanan purna jual yang diberikan untuk menarik minat pembeli dalam mengonsunsi produk dari suatu perusahan yang memproduksi atau menjual barang tersebut.dalam setiap penjualan jaminan garansi selalu di tambahkan dalam penjualan sebagai pelengkap dari penjualan barang tersebut.jaminan garansi dapat diberikan secara terttulis maupun sebaliknya secara tidak tertulis sesuai dengan kesepakatan setiap penjual dan pembeli.dalam melakukan pemberian garansi yang tidak tertulis harus terciptanya suatu kesepakatan dalam perjanjian jual beli sesuai dengan pasal 1320 kuhperdata tentang syarat sah suatu perjanjian untuk garansi tersebut.tujuan dari adanya suatu jaminan garansi ini juga memberikan tanggung jawab bagi penjual barang dalam menjual produk yang dijual tersebut apabila terjadi suatu cacat produksi atau keruskan.jika dalam hal pemberian garansi tersebut pihak penjual telah melakukan kelalaian dalam pemenuhan prestasi seperti yang telah diperjanjikan semula maka pihak penjual dapat dikatakan telah mekakukan suatu wanprestasi.oleh sebab itu dalam setiap kesepakan diberikan jaminan untuk mengatasi terjadinya suatu wanprestasi. Skripsi ini memuat suatu rumusan masalah yakni : “Apakah pengusaha Toko Taruna sudah melakukan jaminan garansi mesin generator pada pembeli sesuai dengan perjanjian jual beli?â€. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pemberian jaminan garansi yang dibeikan oleh pengusaha toko taruna yang timbul akibat dari pembelian produk salah satu mesin generator oleh pembeli tersebut dilakukan secara tidak tertulis atau lisan. Maka timbul suatu itikad baik dari pengusaha tersebut untuk menanggung kerusakan yang timbul.akibat dari tidak terpenuhinya suatu prestasi yang pernah dilakukan oleh pihak toko taruna di sebabkan oleh banyak faktor,karena tidak tersedianya komponen mesin,tidak sesuainya komponen yang rusak. sehingga menimbulkan akibat hukum bagi peengusaha tersebut untuk melakukan suatu pemenuhan prestasi atau mengganti kerugian bagi pembeli.mengenai upaya hukum yang dilakukan untuk penyelesaian masalah tersebut dilakukan secara musyawarah atau kekeluargaan setelah paembeli tersebut melapor kepada pengusaha toko taruna mengenai kerusakan pada mesin generator tersebut.  Keyword     : Jaminan Garansi,Perjanjian Wanprestasi
Copyrights © 2015