Dalam penulisan skripsi ini, penulis memilih judul “Penegakkan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Dikecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Menurut Undang-Undang No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.†Pada mulanya pertambangan emas tanpa izin di hampir sebagaian besar wilayah Negara Indonesia dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang, sebagai usaha tambahan atau sampingan didaerah-daerah yang diyakini berpotensi mengandung bahan galian intan, emas, dan timah. Kebutuhan ekonomi yang makin meningkat dan hasil usaha tambang yang diperkirakan dapat memberikan harapan kehidupan lebih baik, membuat pelaku-pelaku penambangan mengalihkan usaha sekunder ini menjadi usaha utama. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskritif analisis dan lokasi yang menjadi tempat penelitian adalah desa Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Dalam penelitian ini, penulis menggunkan metode penelitian lapangan dan metode penelitian kepustakaan. Kegiatan pertambangan emas rakyat yang ada dikecamatan kuala behe sampai saat ini belum memiliki Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR), hal ini dikarenakan belum di tentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menentukan lokasi yang dapat digunakan untuk dapat melaksanakan kegiatan pertambangan rakyat yang menyebabkan kegiatan pertambangan tersebut dinyatakan ilegal. Pertambangan emas yang tidak memiliki izin di Desa Tanjung Balai Kecamatan Kuala Behe dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang akan merugikan masyarakat setempat. Untuk menertibkan dan mencegah pertambangan emas tanpa izin diperlukan adanya koordinasi antara aparat penegak hukum serta instansi terkait terutama dinas pertambangan dan energi. Keyword :Penegakan Hukum, Pelaku, Penambangan Emas Tanpa Izin. Â
Copyrights © 2014