Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat ini banyak orang yang membuat perjanjian yang diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah surat perjanjian sewa menyewa kamar kost di Kost Hasan Putri, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Apa Upaya yang Dapat dilakukan Pengelola Kost Terhadap Penyewa yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kost?â€Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksananaan perjanjian sewa menyewa kamar di Kost Hasan Putri. Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa tidak mematuhi tata tertib dalam surat pejanjian sewa kamar kost. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum penyewa yang wanprestasi terhadap surat perjanjian sewa menyewa kamar kost dan untuk mengungkapkan upaya apa yang bisa dilakukan pihak pengelola kost terhadap penyewa yang wanprestasi dalam surat perjanjian sewa menyewa kamar kost.Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian di sampaikan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa kamar kost oleh Penyewa Kamar Kost di Kost Hasan Putri. Sedangkan faktor penyebab Penyewa Kamar Kost wanprestasi dengan memasukkan tamu pria ke dalam kamar kost adalah karena adanya urusan pribadi, tidak ingin mengganggu penyewa lain dan karena ingin mengerjakan tugas kuliah. Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi Penyewa Kamar Kost adalah dikenakan sanksi berupa pemberian somasi. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pengelola Kost adalah memberikan sanksi berupa pemberian somasi.  Kata kunci : PERJANJIAN, SEWA MENYEWA, KAMAR KOSTÂ
Copyrights © 2017