E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN

UPAYA PENGELOLA KOST TERHADAP PENYEWA YANG WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST DI KOST HASAN PUTRI KELURAHAN BANGKA BELITUNG DARAT KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

- A1011131171, YUNDA WIYADI RAHMAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2017

Abstract

Dengan adanya asas kebebasan berkontrak, maka saat ini banyak orang yang membuat perjanjian yang diatur secara mendetail dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, salah satunya adalah surat perjanjian sewa menyewa kamar kost di Kost Hasan Putri, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Apa Upaya yang Dapat dilakukan Pengelola Kost Terhadap Penyewa yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kamar Kost?”Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksananaan perjanjian sewa menyewa kamar di Kost Hasan Putri. Untuk mengungkapkan faktor penyebab penyewa tidak mematuhi tata tertib dalam surat pejanjian sewa kamar kost. Kemudian untuk mengungkapkan akibat hukum penyewa yang wanprestasi terhadap surat perjanjian sewa menyewa kamar kost dan untuk mengungkapkan upaya apa yang bisa dilakukan pihak pengelola kost terhadap penyewa yang wanprestasi dalam surat perjanjian sewa menyewa kamar kost.Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Hasil penelitian di sampaikan sebagai berikut, yakni pada dasarnya telah terjadi wanprestasi pada perjanjian sewa menyewa kamar kost oleh Penyewa Kamar Kost di Kost Hasan Putri. Sedangkan faktor penyebab Penyewa Kamar Kost wanprestasi dengan memasukkan tamu pria ke dalam kamar kost adalah karena adanya urusan pribadi, tidak ingin mengganggu penyewa lain dan karena ingin mengerjakan tugas kuliah. Akibat hukum atas peristiwa tersebut bagi Penyewa Kamar Kost adalah dikenakan sanksi berupa pemberian somasi. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Pengelola Kost adalah memberikan sanksi berupa pemberian somasi.  Kata kunci : PERJANJIAN, SEWA MENYEWA, KAMAR KOST 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...