PenyidikPegawaiNegeriSipil(PPNS) pada dasarnya telah diaturdalampasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undangNomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana (KUHAP). Pengertian PPNS sendiri yakni pejabatpegawainegerisipiltertentu yang diberiwewenangkhususolehundang-undangsebagaipenyidik. Padadasarnyawewenang yang merekamilikibersumberpadaketentuanundang-undangpidanakhusus. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan penegak Peraturan Daerah memungkinkan dapat melakukan tindakan penyidikan yang telah diatur dalam KUHAP. Kepala Daerah yangmempunyaikewajibanmenegakkanperaturanperundang-undangandanmemeliharaketentramandanketertibanmasyarakat, sehingga dalammenegakkanPerdadanpenyelenggaraanketertibanumumdanketentramanmasyarakatdibentukSatuanPolisiPamongPrajasebagaiperangkatpemerintahdaerah. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) seharusnya dalam melakukan penyidikan selalu berkoordinasi dengan Penyidik Polri selaku Pengawas Penyidik dalam rangka pelaksanaan tugas Penyidikan di lingkunganPenyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun dalam praktek dilapangan, koordinasi antara  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja dengan Penyidik kepolisian belum berjalan sebagaimana aturan yang diharapkan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor penyebab koordinasi antara 2 instansi tersebut diantaranya kurangnya sinergitas dan koordinasi antara PPNS dengan pengawas Penyidik Kepolisian, belum adanya kasus besar yang disidik oleh PPNS, serta masih adanya rasa individulisme antar kedua instansi.  Kemudian beberapa upaya yang seharusnya dilakukan dalam rangka meningkatkan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satuan Polisi Pamong Praja dengan Penyidik kepolisian diantaranya meningkatkanKoordinasi antar 2 instansi dan menepikan atau menghilangkan rasa individualisme antar 2 instansi. Kehidupan dalam masyarakat yang berjalan dengan pantas dan teratur tersebut antara lain didukung oleh adanya suatu tatanan hukum, sebagaimana slogan hukum yang menyebutkan dimana ada masyarakat di situ ada hukum (ubi societas ubi ius). Tetapi tentu saja, hal ini haruslah diikuti dengan upaya untuk menerapkan dan menegakkan tatanan tersebut. Karena tanpa penegakan, hukum tidak akan mempunyai makna, dan aparat khususnya penegak hukum dan masyarakatlah yang memberikan makna tersebut bagi hukum. Bertolak pada slogan hukum di atas, maka dapat pula diartikan bahwa hukum selalu memiliki peran dalam tatanan masyarakat, mulai tingkat yang paling sederhana sampai tingkat yang kompleks, dengan berbagai komponen pendukung penegakannya masing-masing. Perlunya penegakan tersebut juga dikarenakan demi terwujudnya ketertiban yang memiliki hubungan erat dengan keadaan umum masyarakat, dimana ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur. Hal ini berlaku juga dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka mengantisipasi dan menyelaraskan perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, dimana kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. Berdasarkan pasal 27 huruf c dan e  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah dicabut, Kepala Daerah mempunyai kewajiban menegakkan peraturan perundang-undangan dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pasal 148 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat pemerintah daerah Satuan Polisi Pamong Praja sebagai barisan terdepan dalam pengamanan kebijakan pemerintah daerah, juga mengemban tugas dalam penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat. Sebuah misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur, dan sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan aktivitas kegiatan dengan aman tanpa adanya hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, di samping menegakkan Peraturan Daerah, Polisi Pamong Praja juga dituntut untuk menegakkan kebijakan Pemerintah Daerah lainnya yaitu Keputusan Kepala Daerah. Selain merupakan amanat Undang-undang, pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja juga didasari adanya kebutuhan daerah karena kehadirannya membantu kepala daerah dalam lingkup bidang tugasnya. Sehingga jelas bahwa kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas pokoknya tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain seperti polisi. Dari tugas tersebut terlihat bahwa Satuan Polisi Pamong Praja memiliki wilayah tugas dari mulai pendekatan pengayoman, pencegahan hingga penindakan bagi pelanggaran Perda. Dalam hal tugas penindakan barangkali perlu digarisbawahi adanya rambu kewenangan prosedural yang harus jelas dan terukur. Karena ketidak-jelasan tugas tersebut akan dapat menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja sendiri dalam pengerjaan tugas di lapangan. Bahkan tidak mustahil akan terjadi distorsi kewenangan serta benturan dengan masyarakat. Tentu saja hal itu bertentangan dengan tujuan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana yang seharusnya diemban. Terkait dengan penindakan bagi pelanggaran Perda, di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja juga didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yang berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana dan peraturan pelaksanaan lainnya yang menjadi dasar pembentukannya . Jika dilihat dari substansinya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 memang memberikan peran utama kepada Polri untuk melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana (secara umum) sepanjang masih termasuk dalam lingkup hukum publik, sehingga pada dasarnya Polri oleh KUHAP diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, KUHAP masih memberikan kewenangan kepada “pejabat pegawai negeri sipil tertentu†untuk melakukan penyidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dimana pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Jika diuraikan pengemban fungsi kepolisian ditemukan melalui penguraian dimensi fungsi kepolisian yang terdiri dari dimensi yuridik, yang terdiri atas fungsi kepolisian umum dan fungsi kepolisian khusus, dan dimensi sosiologik. Lebih lanjut di antara pejabat pengemban fungsi kepolisian khusus, ada yang diberi kewenangan represif yustisial selaku penyidik dan disebut penyidik pegawai negeri sipil Penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat aparat pelaksana penegak hukum dalam konteks institusi ketenteraman dan ketertiban umum (tramtib) di daerah, selanjutnya bertugas sebagai penyidik pelanggaran Peraturan Daerah dan kebijakan pemerintah daerah lainnya. Mereka merupakan pegawai negeri sipil tertentu yang diberi kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah  Kata Kunci :Penyidik danPenyidik Pegawasi Negeri Sipil
Copyrights © 2015