Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Mengapa Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Polsek Dalam Wilayah Polresta Pontianak Belum Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ?â€, sedangkan rumusan hipotesa tersebut adalah sebagai berikut : “Bahwa Penangkapan Dan Penahanan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Di Polsek Dalam Wilayah Hukum Polresta Pontianak Belum Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Karena Kurangnya Sarana dan Prasaranaâ€. Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pengkapan dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan pengkapan dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ketiga untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan Penyidik di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak dalam rangka memberikan perlindungan, terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek dalam Wilayah Polresta Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriftif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, dan hasil penelitian ini adalah: Pertama pelaksanaan peangkapan dan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena tahanan anak ditempat satu tahanan dengan tahanan orang dewasa, kedua faktor-faktor yang menyebabkan pelaksanaan penahanan terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 (2) Jo Pasal 32 (5) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah karena kurangnya sarana dan prasarana, ketiga upaya-upaya yang dilakukan Penyidik dalam rangka memberikan perlindungan, terhadap anak yang melakukan tindak pidana di Polsek-Polsek dalam wilayah hukum Polresta Pontianak adalah dengan mengupayakan diversi, namun tidak berhasil karena pihak korban tidak bersedia melakukan perdamaian. Keyword : Penangkapan dan Penahanan Anak yang melakukan Tindak Pidana
Copyrights © 2017