Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungannya dengan PP No. 53 Tahun 2010 JO Pasal 86 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 2014 terhadap kegiatan jamaah tabligh Mesjid Quba di Kota Pontianak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif, dengan menggunakan data yang berasal dari Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2011 Jo Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang. No. 5 Tahun 2014 dan pengamatan langsung berupa wawancara dengan jamaah tabligh. Sampel penelitian dari 457 populasi jamaah tabligh yang berstatus PNS diperoleh sampel 82 orang. Hasil penelitian Hubungan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 JO Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang. No. 5 Tahun 2014 terhadap kegiatan jamaah tabligh masjid Quba.Kegiatan Jamaah Tabligh Masjid Quba terdapat Hubungannya dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 JO Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, dimana hasil wawancara dapat diketahui bahwa dari jumlah sampel sebanyak 20 orang jamaah tabliqh yang berstatus PNS pertama Jamaah Tabligh Masjid Quba yang melakukan perjalanan siar agama selama 3 hari, dari keseluruhan jamaah tabligh yang menjadi sampel 20 orang tidak melakukan pelanggaran kewajiban dan kedisiplinan. Kedua Jamaah Tabligh Masjid Quba yang melakukan perjalanan siar agama selama 40 hari, dari keseluruhan jamaah tabligh yang menjadi sampel 20 orang terdapat 2 orang jamaah tabligh yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kedisiplinan. Ketiga Jamaah Tabligh Masjid Quba yang melakukan perjalanan siar agama selama 4 bulan, dari keseluruhan jamaah tabligh yang menjadi sampel 20 orang terdapat 4 orang jamaah tabligh yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kedisiplinan.  Kata Kunci : Jamaah Tabligh, Pegawai Negeri Sipil, Kewajiban, Larangan dan Kedisiplinan
Copyrights © 2016