Tindak pidana Narkotika selain merusak jiwa dan raga penyalahgunanya juga memberikan pengaruh negatif bagi kehidupan sosial masyarakat, yang pada tingkat selanjutnya berpotensi menghambat pembangunan nasional. Salah satu upaya yang dapat digunakan dalam menanggulangi tindak pidana Narkotika adalah dengan melakukan pendekatan kebijakan hukum pidana. Penanggulangan tindak pidana Narkotika meliputi upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan cara-cara seperti penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika, himbauan memperdalam iman, ajaran agama dan kepercayaan. Upaya Represif dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan fungsinya masing-masing. Penegak hukum dapat mengambil keputusan dengan diskresi. Diskresi bagi polisi menjadi bumerang jika tidak dilaksanakan dengan arif bijaksana, terutama dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di satu sisi memberikan jerat hukum yang lebih luas dan lebih baik dibandingkan Undang-undang sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997. Akan tetapi, di sisi lain, banyaknya istilah yang digunakan cenderung membuka peluang penegakan hukum menjadi kabur. Penegakan hukum atas ketentuan Pasal 127 ayat 1c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap penyalahguna narkotika golongan III menjadi polemik baru dalam setiap kebijakan hukum yang diambil karena undang-undang juga merumuskan bahwa narkotika golongan III termasuk dalam kelompok narkotika yang berkhasiat pengobatan dan digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, serta berpotensi ringan mengakibatkan ketergantungan (bagi penggunanya). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data secara langsung maupun tidak langsung guna memperoleh hasil optimal.  Keywords: narkotika golongan III, diskresi.
Copyrights © 2014