Asuransi merupakan perjanjian di mana perjanjian asuransi ini dapat memberikan perlindungan terhadap risiko yang diakibatkan oleh peristiwa tidak tentu yang dapat dialami siapa saja. Polis sebagai bukti diadakannya perjanjian asuransi memuat klausula baku yang ketentuannya tidak mudah untuk dipahami calon tertanggung. Karena itu, penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian mengenai implikasi penerapan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran pada PT. Asuransi Central Asia di Kota Pontianak agar penanggung sebagai pelaku usaha dapat menerapkan penggunaan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, tertanggung tidak harus mengalami kerugian sebagai akibat hukum dari penerapan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran tersebut, serta agar dapat diketahui upaya hukum apa saja yang dilakukan tertanggung sebagai akibat dari penerapan klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran yang cenderung merugikan tertanggung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan secara yuridis normatif adalah pendekatan yang menyatakan bahwa hukum adalah identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga-lembaga atau pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini juga menggunakan data penunjang berupa wawancara terhadap informan yang memiliki polis standar asuransi kebakaran, dan wawancara dengan pihak yang terkait di bidang asuransi. Klausula baku dalam polis standar asuransi kebakaran pada PT. Asuransi Central Asia di Kota Pontianak merupakan klausula baku yang melanggar ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yakni syarat sah perjanjian, Pasal 1338 (1) KUH Perdata yakni asas kebebasan   berkontrak,  dan  Pasal 18 Ayat   1  Huruf   (g) Undang-Undang    Nomor    8     Tahun    1999    tentang Perlindungan Konsumen, sehingga klausula baku tersebut dapat dikatakan sebagai klausula eksonerasi. Akibat hukum dari penerapan klausula baku yang ternyata merupakan klausula eksonerasi dalam polis standar asuransi kebakaran, menimbulkan kerugian bagi tertanggung. Jika terjadi sengketa, upaya yang ditempuh para tertanggung ialah melakukan penyelesaian sengketa melalui penyelesaian di luar Pengadilan (upaya damai). Keyword: Klausula Baku, Asuransi, Polis
Copyrights © 2015