Perjudian merupakan bentuk penyakit dan penyimpangan perilaku sosial dalam masyarakat yang sudah cukup lama dan sulit disembuhkan. Perjudian juga merupakan masalah yang sanggup menimbulkan ekses-ekses yang cukup kompleks bagi ranah negara maupun masyarakat itu sendiri, misalnya kemiskinan, timbulnya kejahatan atau tindak kriminal lainnya. Namun, dalam menanggulangi dan memberantas perjudian masih ada upaya-upaya tegas dengan memperkecil ruang gerak perjudian tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Faktor Penyebab Ibu-ibu Rumah Tangga Di Kota Pontianak Melakukan Perjudian Ditinjau dari Aspek Kriminologiâ€. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode analisis deskriptif, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisis data berdasarkan keadaan atau fakta yang tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan. Berkaitan dengan Perjudian yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga tersebut di atas tidak terlepas dari beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya, yaitu : Pengaruh Kebiasaan atau budaya MasyarakatPengaruh ekonomi dan Lingkungan Yang Memberi Kesempatan, terutama dari sikap para suami, sikap para pelaku judi lainnya, kemudian sikap Tokoh masyarakat serta sikap aparat Kepolisian dan Lembaga pemerintah terkait. Langkah-langkah yang seharusnya diambil oleh pemerintah Kota dan khususnya aparat Polresta beserta Polsek yang ada di Kota Pontianak dalam upaya penanggulangan kejahatan perjudian harus melaksanakan upaya – upaya prosedural nyata seperti penyuluhan bidang hukum, pengawasan/kontrol yang intensif dan meningkatkan kegiatan operasi justitia yang lebih terfokus terhadap tempat-tempat umum/wilayah-wilayah sudut perkotaan yang beresiko kejahatan perjudian sebagaimana kejahatan perjudian yang dilakukan oleh ibu-ibu rumah tangga di Kota Pontianak. Di mana, Perjudian dalam KUHP dan UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanan UU No.7 Tahun 1974, menetapkan praktek perjudian dikualifisir sebagai kejahatan terhadap kesopanan sehingga praktiknya perlu untuk dicegah dan ditanggulangi. Keyword : Perjudian, Ibu rumah tangga, Kriminologi.
Copyrights © 2014