Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian sewa menyewa tongkang telah dibuat secara tertulis, serta syarat yang termuat dalam Pasal 1320 KUH Perdata juga terpenuhi, maka perjanjian tersebut telah mengikat para pihak dalam hal pelaksanaan isi perjanjian tersebut. Akan tetapi pada kenyataanya pihak penyewa tongkang lalai dalam melaksanakan kewajibanya, yaitu terlambat dalam melakukan pembayaran uang sewa tongkang, bahkan tidak membayar uang sewa sebagaimana yang telah disepakati, hanya membayar uang muka. Rumusan masalah: “Apakah penyewa telah melaksanakan perjanjian sewa menyewa tongkang pada pamiliknya Di Kota Pontianak?’ Metode penelitian yang digunakan menggunakan Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan. Hasil peneliltian: bahwa pihak pemilik tongkang selalu membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis. Bahwa pihak penyewa tongkang belum menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian, sebagai faktor penyebab kerugian yang dialami penyewa. bahkan dalam hal ini pihak penyewa secara jelas telah melakukan wanprestasi. Bahwan pihak pemilik tongkang telah memberikan somatie kepada pihak penyewa atas hal tersebut. Pihak penyewa tongkang seharusnya mentaati isi perjanjian yang telah disepakati. Pihak penyewa tongkang juga harus menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian tersebut. Bagi pihak penyewa yang menyadari telah melakukan wanprestasi hendaknya melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan, dengan pemilik tongkang, guna mencari jalan terbaik dalam hal sewa menyewa tongkang. Bagi pemilik tongkang seharusnya tetap melakukan upaya hukum, terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa tingkang.  Kata kunci: Perjanjian, Sewa menyewa, Tongkang, Wanprestasi.
Copyrights © 2015