Narkoba atau secara khusus oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dikenal dengan istilah NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. Narkoba pada dasarnya adalah sekelompok senyawa yang digunakan untuk keperluan medis dan pengobatan. Biasanya dipakai sebagai obat bius karena memiliki efek untuk menenangkan dan mengurangi rasa sakit pada pasien. Namun karena efek menenangkan tersebut dan juga memiliki sifat yang adiktif atau dapat menimbulkan ketergantungan, narkoba jadi sering disalahgunakan oleh sebagian orang dengan dosis yang tidak sesuai untuk keperluan memperoleh tingkat kesadaran tertentu yang oleh mereka dianggap sebagai sarana mendapatkan kepuasan emosional. Penyalahgunaan narkoba dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kejahatan. Karena pemakaiannya sudah diatur sebagaimana mestinya pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya peraturan berupa Undang-Undang ini, maka berdampak pada adanya akibat hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan dalam hal ini orang-orang yang menyalahgunakan pemakaian narkoba. Yang termasuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba adalah memproduksi, mendistribusikan ataupun menggunakan narkoba secara illegal.Pada saat ini penyalahgunaan narkoba tidak hanya melibatkan orang dewasa saja, melainkan sudah menjangkiti kalangan remaja dan anak dibawah umur. Hanya saja penyalahgunaan narkoba yang pelakunya merupakan anak-anak sampai saat ini hanya sebatas penyalahgunaan berupa pemakaian secara ilegal. Jenis narkoba yang disalahgunakan beragam, mulai dari ganja, shabu-shabu, hingga ekstasi. Pada penelitian yang penulis lakukan faktor yang menyebabkan anak melakukan kejahatan penyalahgunaan narkoba adalah karena kurangnya pengawasan orangtua dan guru, karena perkembangan psikologi anak itu sendiri, dan karena pengaruh lingkungan. Keyword / kata kunci : penyalahgunaan narkoba, anak
Copyrights © 2014