Perkembangan teknologi menyebabkan setiap orang dapat melakukan pembelian barang dengan menggunakan media elektronik atau yang biasa disebut e-commercesecaramudah dengan melalui situs-situs belanja yang ada di internet. Namun pembelian barang melalui situs belanja tersebut dapat menimbulkan permasalahan karena tidak ada perjanjian tertulisantarapenjualdanpembelisedangkanpembelitelahmembayarhargabarang yang disepakatikeduabelahpihaksehinggaapabilaterjadimasalahdikemudianharimakapembelilah yang akandirugikan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian jual beli melalui situs internet. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisisupayahukum yang dapat ditempuh oleh pembeli apabila terjadi permasalahan dalam perjanjianjual beli melalui situs internet dan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli melalui situs internet. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukumnormatifyaitupenelitianterhadapasas-asashukum yang menggunakan data sekunderdandikajidenganmenggunakanteknik analisis deskripsi. Hasil penelitian menunjukkanbahwaupayahukum yang dapatditempuholehpembelidalamperjanjianjualbelimelaluisitus internet didasarkanpadaUndang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentangInformasidanTransaksiElektronik (UU ITE) danperlindunganhukumbagipembelidalamperjanjianjualbelimelaluisitus internet dapatberupaperlindunganhukumpreventifdanperlindunganhukumrepresif.  Kata kunci : Perlindungan hukum, jual beli melalui situs internet, wanprestasi
Copyrights © 2016