Perjanjian jual beli teralis yang dibuat antara pihak pengusaha dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan 2 (dua) kali pembayaran, yakni pertama membayar panjar sebesar 25 % dari harga keseluruhan pesanan dan sisanya dibayar pada saat pihak pengusaha menyerahkan teralis kepada pihak pembeli. Sedangkan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan pembuatan teralis tersebut disepakati dalam perjanjian adalah 1 (satu) minggu sejak disepakati perjanjian. Dengan demikian setelah habis masa tenggang waktu 1 (satu) minggu maka pihak pengusaha selaku pengusaha berkewajiban menyerahkan teralis kepada pihak pembeli sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran yang dibeli pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak pengusaha teralis tidak mau bertanggung jawab untuk mengganti teralis yang sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran teralis yang dipesan pihak pembeli. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha teralis tidak mau bertanggung jawab untuk mengganti teralis sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran teralis yang dipesanan pihak pembeli adalah karena bahan baku belum datang, kenaikan bahan baku. Akibat hukum terhadap pengusaha teralis yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian, pembeli meminta uang panjar dikembalikan. Upaya yang dilakukan pihak pembeli terhadap pengusaha teralis yang tidak bertanggung jawab untuk mengganti teralis sesuai dengan jenis besi, bentuk dan ukuran teralis yang dipesanan pihak pembeli adalah penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, meminta pengusaha mengembalikan uang panjar yang telah dibayarkan.Keyword : Tanggung-Jawab, Jual-Beli, Panjar
Copyrights © 2012