Jumlah masyarakat adat di dunia saat ini diperkirakan antara 300-350 juta orang. Masyarakat adat memiliki kontribusi yang signifikan pada dunia. Masyarakat adat memiliki sistim kehidupan: sistim sosial, budaya, ekonomi bahkan politik. Masyarakat adat memiliki kearifan lokal yang sangat khas dan penting untuk dunia. Perjuangan puluhan tahun masyarakat adat dari berbagai belahan dunia melalui sistim PBB, telah menghasilkan Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Tahun 2007. Indonesia adalah salah satu Negara yang menandatangani Deklarasi tersebut. Deklarasi ini bersifat aspirasi karenanya bersifat tidak mengikat secara hukum bagi Negara-negara yang menandatanganinya namun mengikat secara moral dan politik. Bagi Indonesia, sangat penting untuk mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat. UUD 1945 telah secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat demikian juga dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Pengakuan yang sangat diharapkan oleh masyarakat adat saat ini adalah yang berkaitan dengan wilayah adat karena di sanalah sistim kehidupan masyarakat adat hidup, bertumbuh dan berkembang. Â Keywords: Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat 2007 dan kekuatan mengikat deklarasi Â
Copyrights © 2016