E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA GUGATAN WANPRESTASI PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 48/PDT.G/2012/PN.PTK.)

- A01111031, SYARIF M. TOMI FIRDAUS (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2016

Abstract

Perkara NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK adalah gugatan atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh para tergugat, dimana atas gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut bahwa atas gugatan yang diajukan penggugat Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat tersebut sebagian. Melihat ada keganjilan atau kekurangan dalam menjatuhkan putusan tersebut maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap putusan tersebut.   Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara gugatan wanprestasi No. 48/ Pdt.G/ 2012/PN.PTK dan untuk mengetahui akibat hukum atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat kepada penggugat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara gugatan wanprestasi perjanjian hutang piutang perkara putusan No. 48/ Pdt.G/ 2012/ PN.Ptk.).   Adapun metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder, dengan cara studi kasus. Ruang lingkup penelitian normatif disini meliputi penelitian tentang asas hukum. Dengan mempelajari dan menelaah secara teliti putusan No. 48/ Pdt.G/ 2012/PN.Ptk.   Pertimbangan hakim dilihat dari asas kepastian dan kemanfaatan dalam perkara NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK adalah sudah tepat karena sudah sesuai dengan defenisi dan nilai-nilai yang terkandung didalam asas kepastian dan asas kemanfaatan. Pertimbangan hakim dilihat dari asas keadilan dalam perkara NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK adalah kurang tepat karena hakim memutus perkara tanpa memperhatikan keadilan bagi kedua belah pihak. Didalam putusan Majelis Hakim menyatakan tergugat secara sah wanprestasi. Akibat hukumnya dari putusan adalah menghukum tergugat untuk membayar kewajiban utang pembayarannya sebesar Rp.927.620.000,00 dan bunga 6% setahun selama 23 bulan, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.  Dan mengenai sita jaminan dua unit rumah Majelis Hakim menolak gugatan penggugat karena tidak ada alasan yang mendasar untuk dikabulan sita jaminan tersebut seperti yang dipersyaratkan dalam ketentuan pasal 261 Rbg.   Keyword: Pertimbangan Hakim, Gugatan Wanprestasi, Perkara Putusan NO. 48/PDT.G/ 2012/ PN.PTK, Akibat Hukum

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...