Judul dalam penulisan skripsi ini adalah praktik curang dalam jual beli di pasar mawar pontianak ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen. Latar belakang dari skripsi ini bahwa pasar merupakan pendistribusian dan alokasi sumber daya dalam masyarakat, terutama di pasar tradisional, karena terdapat kumpulan pedagang maupun produsen di sana, baik dari kalangan menengah keatas maupun kebawah. Pasar tradisional juga telah membuktikan bahwa dalam kondisi kritis yang disebabkan oleh geliat usaha ritel modern yang menjadi pesaing bagi pasar tradisional, tetap dapat bertahan dan mampu melayani kebutuhan masyarakat luas. Oleh karena itu, pasar tradisional dapat menjadi basis ekonomi rakyat yang memiliki potensi dan mampu menggerakan roda perekonomian rakyat. Demikian halnya di Kota Pontianak, pasar tradisional turut menunjukkan eksistensinya dari dulu hingga saat ini.Salah satu pasar tradisional yang berkembang dengan baik di kota Pontianak adalah Pasar Mawar atau yang dikenal dengan Pasar Sentral. Namun dari beragam permasalahan yang ada, pengurangan berat timbangan adalah potensi kecurangan yang lebih besar terjadi di pasar tradisional. Berangkat dari permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana praktik curang penggunaan timbangan dalam jual beli di Pasar Mawar kota Pontianak dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas praktik curang penggunaan timbangan dalam jual beli ditinjau dari hukum perlindungan konsumen. Oleh karena itu,  penulis tertarik untuk melakukan penelitian dalam bentuk skiripsi dengan menggunakan metode pendekatan hukum sosiologis dengan meneliti data sekunder kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer dilapangan atau terhadap masyarakat. Analisis data dengan menggunakan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perlindungan konsumen belum berperan secara optimal sebagaimana yang diharapkan pada saat ditetapkan. Meski sebagian besar kesadaran pedagang sudah meningkat berkaitan dengan timbangan  yang layak atau sah digunakan,  akan tetapi masih ditemukan ketidaksesuaian diantaranya sebagian kecil masih terdapat timbangan yang tidak layak digunakan dalam transaksi jual beli, penggunaan timbangan yang tidak tepat sehingga berat barang yang dibeli ukurannya tidak sesuai, dan pertanggungjawaban yang diberikan pedagang tidak berimbang. Tindakan pemerintah dalam rangka melindungi konsumen dengan melakukan pengawasan, menindak langsung pedagang yang diketahui melakukan praktik curang sesuai peraturan yang berlaku serta melakukan penyuluhan kemasyarakat terutama mengenai kemetrologian untuk menumbuhkan kesadaran dan kemandirian konsumen agar terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan. Untuk mewujudkan tujuan UUPK diharapkan konsumen lebih selektif dan kritis dalam membeli barang yang ditakar atau ditimbang dan terhadap pelaku usaha diharapkan untuk lebih memperhatikan kepentingan konsumen, menggunakan timbangan atau alatukur yang sah, menjamin kepastian mutu barang baik kualitas maupun kuantitas, dan mengikuti aturan hukum yang berlaku harus senantiasa diperhatikan.Keyword : -
Copyrights © 2012