Penelitian skripsi dengan judul : ?Tinjauan Yuridis Kedudukan Kreditur Selaku Pemegang Jaminan Fidusia Yang Belum Didaftarkan Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi? bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan kreditur pemegang jaminan fidusia yang belum didaftarkan pada kementerian hukum dan hak asasi manusia terhadap debitur yang wanprestasi, untuk mengetahui dan menganalisa akibat hukum yang timbul akibat jaminan fidusia yang belum didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia bagi kreditur, untuk mengetahui penyelesaian masalah akibat jaminan fidusia yang belum didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang wanprestasi. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini adalah Metode Penelitian Normatif dengan Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji dan menganalisa Peraturan Perundang ? Undangan, Tulisan dan Pendapat Para Sarjana/Pakar yang berkaitan dengan Masalah Penelitian. Bahwa kedudukan kreditur dari tidak didaftarkannya jaminan fidusia pada Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap debitur yang Wanprestasi, dalam hal kreditur tidak dapat melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Bahwa akibat hukum yang timbul apabila Jaminan Fidusia tidak didaftarkan yaitu pelanggaran terhadap perjanjian kredit, eksekusi langsung terhadap barang jaminan dari debitur adalah pidana, kondisi barang jaminan berubah akibat ulah debitor adalah pidana, pelelangan terhadap barang jaminan. Bahwa upaya dalam penyelesaian masalah/sengketa dalam hal jaminan fidusia tidak didaftarkan dapat dilakukan dengan musyawarah, mediasi dan pengadilan. Negara Republik Indonesia merupakan salah satu Negara Berkembang yang mana diiringi dengan lajunya pertumbuhan ekonomi secara pesat hal ini ditandai dengan semakin banyaknya cabang ? cabang usaha yang berdiri,dalam hal ini Pemerintah telah membuat kebijakan untuk menjamin dan memberikan kesempatan yang seluas ? luasnya bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan nasional seperti yang telah dijelaskan dalam pasal 33 Undang ? Undang Dasar 1945 Salah satu cabang usaha yang keberadaannya sangatlah berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat indonesia secara umumnya, ialah lembaga ? lembaga keuangan baik itu lembaga keuangan berupa bank maupun lembaga keuangan non-bank, dimana dalam gerak usahanya ikut membantu memenuhi kebutuhan ? kebutuhan masyarakat dalam bidang keuangan dan perkreditan, namun karena sifat dan tujuan dari lembaga ? lembaga keuangan tersebut berorientasi pada profit ( keuntungan ) maka dalam hal ini pemerintah haruslah memiliki kebijakan serta sistem hukum yang mengatur dengan jelas mengenai hal tersebut agar sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat serta tidak merugikan masyarakat Lembaga ? lembaga keuangan yang ada di Indonesia saat ini sangatlah membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan ? kebutuhan yang ada dengan cara memberikan fasilitas pinjam meminjam uang serta perkreditan kepada masyarakat. Dalam hal pinjam meminjam uang serta perkreditan melalui lembaga ? lembaga keuangan yang ada, masyarakat dan lembaga keuangan terkait diharuskan untuk membuat suatu perjanjian yang mana biasanya dalam hal ini pihak lembaga keuangan selaku kreditur akan memberikan pinjaman uang ataupun perkreditan dan masyarakat selaku debitur dapat memberikan jaminan atas peminjaman atau perkreditan yang dilakukannya dengan pihak lembaga keuangan tersebut. Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan yang dapat digunakan masyarakat untuk menjamin peminjaman uang atau perkreditan yang dilakukannya dengan pihak lembaga keuangan Dalam Undang-Undang no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dikatakan bahwa Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam undang ? undang no 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Dalam hal perjanjian pinjam meminjam uang ataupun perkreditan yang dilakukan oleh lembaga keuangan ( penerima fidusia ) dengan seseorang atau korporasi yang menjaminkan fidusianya ( pemberi fidusia ) masing ? masing pihak akan memiliki kewajiban atau prestasi masing ? masing yang antara lain ialah bahwa Penerima Fidusia,Kuasa atau Wakilnya haruslah mendaftarkan Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian dapat menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut mempunyai Kekuatan Eksekutorial Yang Sama Dengan Keputusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap sehingga bilamana Pemberi Fidusia ( Debitur ) wanprestasi atas perjanjian yang ada maka pihak Penerima Fidusia ( Kreditur ) dapat mengeksekusi dan menjual barang yang dijaminkan oleh Pemberi Fidusia atas kekuasaannya sendiri, hal ini sesuai dengan yang dijelaskan dalam Undang ? Undang no 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tepatnya pada pasal 15 ayat (3) Kata Kunci :, Pendaftaran Jaminan Fidusia,Kedudukan Kreditur,Wanprestasi
Copyrights © 2016