Lembaga sektor keuangan merupakan bagian yang tidak terpisah dari perekonomian nasional dan internasional. Dalam bentuk praktiknya, ekonomi Islam telah berkembang dalam bentuk kelembagaan seperti Perbankan, BPRS, BMT, Asuransi Syariâah, Pegadaian Syariâah, Pasar Modal Syariâah, dengan instrumen Obligasi dan Reksadana Syariâah, Dana Pensiun Syariâah, Lembaga Keuangan Mikro Syariâah, maupun Lembaga Keuangan Publik Islam seperti Lembaga Pengelola Zakat dan Lembaga Pengelola Wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyajian laporan keuangan pembiayaan yang telah sesuai dengan PSAK nomor 59 dan PAPSI pada BMT MAâUNAH Tegal. Perlakuan akuntansi berdasarkan PSAK nomor 59 dan PAPSI telah dilakukan oleh BMT MAâUNAH. Perlakuan akuntansi tersebut telah memberikan suatu keyakinan dan dasar yang kuat bagi peneliti dalam menarik kesimpulan dan menyusun saran (rekomendasi) atas temuan-temuan perlakuan akuntansi di lapangan. Beberapa kesimpulan dari perlakuan akuntansi yang telah dilaksanakan pada BMT MAâUNAH Â Kata Kunci : PSAK No. 59, PAPSI, BMT
Copyrights © 2010