Penelitian ini berjudul Pengawasan terhadap Pemilik dan Pengguna Senjata Airsoft Gun Tanpa Izin diwilayah Hukum Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemgawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk keperluan Olah Raga. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya beberapa kejadian penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun diwilayah hukum Polresta Pontianak namun belum dilakukan tindakan hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Sejauh penelitian ini dilakukan maka kejadian – kejadian yang melakukan penyalahgunaan Senjata Airsoft Gun selama ini hanya dilakukan penyitaan Barang Bukti, tidak meneruskan penyidikan lebih lanjut pada tingkat yang lebih tinggi, (tidak dilakukan penyidikan Reskrim/penyidk Kepolisian, tidak dilimpahkan kepada Kejaksaan maupun ke Pengadilan). Alasan dua yang ketahui dari para penghobby / penyuka senjata Airsoft Gun saat ini yaitu : Pertama menyatakan bahwa Senjata Airsoft Gun adalah senjata Airsoft Gun hanyalah mainan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti ketingkat penyidikan / ke Pidana. Kedua para pemilik dan pengguna telah mengusulkan kepada pihak terkait (dalam hal ini Kepolisian) untuk bagaimana syarat untuk mendapatkan izin kepemilikan dan penggunaan Senjata Airsoft Gun, namun masih terkendala pada pembuatannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum emperis karena Adanya kesenjangan dan perbedaan pemahaman aturan yang telah di undangkan dengan fakta hukum di dalam kehidupan bermasyarakat yang dalam bahasa hukumnya adalah antara Das Sollen dan Das Sein, dalam hal ini antara pelaksanaan Perkap no 8 tahun 2012 tentang Pengawasan dan pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah raga dengan para penghobbi yang menggunakan dan memiliki senjata Airsoft Gun di wilayah hukum Polresta Pontianak Kalimantan Barat. Senjata Api untuk kepentingan olah raga.Data primer diperoleh dari lapangan dengan melakukan interview dan wawancara langsung dengan responden, sedangkan untuk data sekunder diperoleh dengan melakukan studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan teknik komukasi langsung dengan cara wawancara dan tenik komunikasi tidak langsung yaitu dengan menggunakan angket dan kuisioner. Adapun populasi yang digunakan adalah para pengguna Senjata Airsoft Gun tanpa izin yang sah dari kepolisian, Petugas kepolisian yang bertugas dalam hal pengawasan dan pengendalian senjata api di Polresta Pontianak serta pendapat masyarakat untuk mengertahui respon terhadap Penggunaan Senjata Airsoft Gun dilingkungannya. Setelah dilakukan penelitian ini menunjukkan bahwa Petugas kepolisian Polresta Pontianak dibidang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api belum melaksanakan sosialisasi yang sesuai yang diharapkan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012, Petugas yang membidangi Pengawasan dan pengendalian di kantor Polresta Pontianak kekurangan personil dalam menangani Pengawasan Senjata Api saat ini, serta masih kurangnya pengetahuan/Pemahaman dari para pengguna dan pemilik Senjata Airsoft Gun bahwa yang digunakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2012 di golongkan dengan Senjata Api untuk kepentingan olah raga. Keyword     :     Pengawasan Senjata Airsoft Gun, Penyalahgunaan, Peraturan Kapolri No 8 tahun 2012.
Copyrights © 2014