Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan manusia terhadap tanah semakin lama semakin meningkat. Cara dalam mendapatkan tanahpun juga berbeda antara satu dengan yang lainnya. Salah satunya adalah tanah yang diperoleh berdasarkan pewarisan Islam. Namun ketika hak atas tanah tersebut telah diperoleh masyarakat, maka yang menjadi permasalahan adalah tidak didaftarkannya kepemilikan tanah tersebut  Rumusan Masalah : Bagaimanakah Proses Pelaksanaan Pendaftaran Atas Peralihan Hak Milik Atas Tanah Yang Terjadi Karena Pewarisan Islam?  Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Normatif dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dengan memfokuskan pada asas hukum, dengan didukung berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer yaitu : Undang-undang agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961, dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997. Selain itu juga didukung dengan bahan hukum sekunder seperti pendapat ahli/sarjana, buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Kemudian bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, dan ensiklopedi. Bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui prosedur pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah yang terjadi karena proses pewarisan Islam, dan pihak Kantor Pertanahan Nasional hanya menunggu pengajuan dari masyarakat, serta kurangnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan Nasional kepada masyarakat tentang hal tersebut.  sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan : “Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasaioleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatâ€. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) tersebut maka negara menerbitkan peraturan di bidang pertanahan yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria. Salah satu tujuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA)  Dalam tujuan Undang-undang Pokok Agraria tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum berkenaan dengan hak-hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa : “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurutketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintahâ€. Wilayah pertanahan mempunyai arti penting bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, khususnya masyarakat adat tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.  Tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu dari permukaan bumi, hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu di permukaan bumi, yang terbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar. Dasar kepastian hukum dalam peraturan-peraturan hukum tertulis sebagai pelaksana Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, memungkinkan para pihak-pihak yang berkepentingan untuk dengan mudah mengetahui hukum yang berlaku dan wewenang serta kewajiban yang ada atas tanah yang dipunyai. Mengingat arti pentingnya tanah bagi kelangsungan hidup masyarakat maka diperlukan pengaturan yang lengkap dalam hal penggunaan, pemanfaatan, pemilikan dan perbuatan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut. Semua ini bertujuan untuk menghindari terjadinya persengketaan tanah baik yang menyangkut pemilikan maupun perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya.  Namun yang terjadi adalah masih ada masyarakat yang telah memiliki lahan pertanahan, namun belum mendaftarkan hak milik atas tanah yang berstatus kepemilikan atas nama pribadi si pemilik. Pada hal pendaftaran tanah adalah wajib dilakukan. Sehingga memicu munculnya berbagai permasalahan kepemilikan atas tanah yang telah dimiliki. Salah satunya adalah terjadinya kepemilikan tanah yang diperoleh masyarakat, yang didapat dengan melalui proses pewarisan. Dalam hal ini meskipun tanah warisan tersebut telah menjadi hak milik mutlak yang sudah diwarisi oleh para ahli waris, akan tetapi kekuatan status kepemilikan tanah tersebut harus dilakukan pendaftaran peralihan Hak Milik atas tanah, agar memilki kekuatan hukum yang jelas Mengacu kepada ketentuan sebagaimana yang tertera pada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Pokok Agraria, telah memberikan gambaran serta aturan tegas mengenai upaya negara dalam menjamin kepastian hukum akan Hak Milik atas tanah dalam bentuk apapun, guna kesejahteraan masyarakat. Ketentuan tersebut merupakan kewajiban pemilik tanah dan hak bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan gerakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Bagi pemegang hak, kewajiban pendaftaran tanah tersebut diatur dalam Pasal 23 UUPA (Hak milik), Pasal 32 UUPA (Hak Guna Usaha), Pasal 38 (Hak Guna Bangunan). Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah yang bersifat recht-kadaster artinya bertujuan menjamin kepastian hukum. Jika seseorang mempunyai hak milik atas tanah meninggal dunia, maka hak miliknya beralih kepada ahli warisnya. Peralihan hak milik kepada ahli waris itu terjadi karena hukum yang disebabkan karena pemiliknya meninggal dunia. Pewarisan itu mungkin dengan wasiat tapi kemungkinan juga pemilik meninggal dunia tanpa wasiat terlebih dahulu. Tentang siapa yang berhak mendapat warisan itu, bagaimana dan cara pembagiannya tergantung pada hukum warisan yang berlaku Walaupun tanah mempunyai fungsi sosial tetapi kepentingan perseorangan atau badan hukum sebagai pemegang hak tetap diperhatikan oleh Undang-undang Pokok Agraria. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 6, disebutkan bahwa kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi hingga pada akhirnya akan tercapai tujuan pokoknya yaitu kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat Indonesia. Peraturan pelaksanaan tentang pendaftaran tanah sebagai suatu prosedur untuk mendapatkan tanda bukti yang kuat adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran tanah, sebagai penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Secara yuridis pengertian tanah dijelaskan dalam pasal 1 ayat (4) UUPA, yang berbunyi sebagai berikut : “Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta berada di bawah airâ€. Hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi yang berbatas, karenanya hak atas tanah bukan saja memberikan wewenang untuk mempergunakan sebagian tertentu permukaan bumi yang disebut tanah, tetapi juga sebagian tubuh bumi yang dibawahnya dan air serta ruang yang ada diatasnya dengan pembatasan.  Tetapi tubuh bumi dibawah tanah dan ruang angkasa yang ada di atasnya sendiri, bukan merupakan obyek hak atas tanah, bukan termasuk obyek yang dipunyai pemegang hak atas tanah. Hak atas tanah yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan salah satu hal yang diatur dalam Hukum Agraria dan didasarkan pada keberadaan hukum adat.  Bahwa tanah merupakan asset yang sangat berharga dan penting pada sekarang ini serta banyak permasalahan yang timbul dan bersumber dari hak atas tanah. Untuk mengantisipasinya dan mencegah permasalahan yang mungkin timbul maka pemilik hak perlu mendaftarakan tanah yang menjadi haknya supaya tidak terjadi sengketa yang merugikan di kemudian hari.  Hak atas tanah suatu bidang tanah harus didaftarkan karena dengan mendaftarkan hak atas tanah yang kita miliki maka kepemilikan kita atas bidang tanah tersebut berkekuatan hukum. Hak Milik adalah hak yang sifatnya sangat khusus, yang bukan sekedar berisikan kewenangan untuk memakai suatu bidang tanah tertentu yang dihaki, tetapi juga mengandung hubungan psikologis emosional antara pemegang hak dengan tanah yang bersangkutan.  Hak ini diperuntukkan khusus bagi warga negara Indonesia, baik untuk tanah yang diusahakan maupun untuk keperluan membangun diatasnya. Sifat hak ini tidak terbatas jangka waktunya, dapat beralih karena pewarisan, hibah, hibah wasiat serta dapat dipindahkan kepada pihak lain yang memenuhi  syarat. Dapat pula dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Dasar hukum pendaftaran tanah tercantum dalam Pasal 19 Undang-undang Pokok Agraria. Inti dari ketentuan tersebut menentukan bahwa pemerintah berkewajiban untuk mengatur dan menyelenggarakan pendaftaran tanah yang bersifat rechtskadaster di seluruh wilayah Indonesia yang diatur pelaksanaannya dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria tersebut maka oleh Pemerintah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.  Penyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi :  1) Pengukuran, penetapan, dan pembukuan tanah  2) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut  3) Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.  Sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pemerintah juga diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan untuk mendaftarkan setiap ada peralihan, hapus dan pembebanan hak-hak atas tanah seperti yang diatur dalam Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria.  Penyelenggaraan pendaftaran tanah tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi : 1) Pengukuran, penetapan, dan pembukuan tanah 2) Pendaftaran hak-hak atas tanah dan pearalihan hak-hak tersebut 3) Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pemerintah juga diwajibkan bagi pemegang hak yang bersangkutan untuk mendaftarkan setiap ada peralihan, hapus dan pembebanan hak-hak atas tanah seperti yang diatur dalam Pasal 23, Pasal 32 dan Pasal 38 Undang-undang Pokok Agraria.  Keywords : Pendaftaran, Hak Milik Atas Tanah, Pewarisan Islam
Copyrights © 2014