Penelitian skripsi ini mengambil judul “Implementasi Alokasi Dana Desa Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa Di Desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayangâ€. Yang menjadi permasalahannya adalah “Mengapa Alokasi Dana Desa (ADD) belum sepenuhnya dapat terimplementasi sesuai dengan adanya pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa ?†Ada pun yang menjadi tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan alokasi dana desa (ADD) di Desa Siaga Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang belum terealisasi sebagaimana teramanahkan dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa. (2) Untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Desa Siaga dalam memperoleh Alokasi Dana Desa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis empiris dalam hal ini melakukan penelitian langsung dilapangan. Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat di simpulkan bahwa Implementasi kebijakan alokasi dana desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat di Desa Siaga belum sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Pemerintahan Desa Siaga tidak melaksanakan pembangunan infastruktur jalan dan pasilitas umum yang mempunyai dampak langsung pada peningkatan kesejhatraan masyarakat. Pembangunan atau pemeliharaan fisik hanya dipusatkan pada Kantor Balai Desa Siaga. Oleh karena itu penelitian ini disimpulkan yaitu untuk pemberdayaan masyarakat untuk kelompok masyarakat, bantuan pemerintahan Desa Siaga belum optimal sehingga manfaatnya tidak tampak langsung pada masyarakat. Sebaliknya, di Desa Siaga tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Permasalahan dikarenakan tidak adanya bantuan bagi kelompok masyarakat di bidang kesehatan dan keamanan. Hal ini disebabkan karena alokasi dana desa yang terlalu kecil. Kepala Desa memprioritaskan penggunaan alokasi dana desa pada kegiatan pemberdayaan masyarakat yang lebih urgent dan memiliki dampak positif yang tampak pada masyarakat. Faktor-faktor penghambat keberhasilan implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Siaga di antara lain :a). Kurangnya koordinasi antar Aparatur Pemerintahan Desa; b). Komitmen Pimpinan; c). Tidak adanya anggaran pembangunan fisik dan minimnya anggaran untuk pemberdayaan kelompok masyarakat; dan d). Jumlah besaran alokasi dana desa terlalu kecil.Keyword:-
Copyrights © 2015