Lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan titik tolak dan dasar hukum yang pasti mengenai Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan ide UUD 1945 yang menghormati hak asal usul daerah dengan semangat Otonomi Daerah. Salah satu perubahan yang ada dalam susunan Pemerintahan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah perubahan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) menjadi Badan Perwakilan Desa atau yang sekarang lebih dikenal dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disebut BPD adalah badan yang beranggotakan pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa tersebut dan berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat dan menyalurkan, serta melakukan pengawasan terhadapt penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa berserta stafnya. Sedangkan pemuka masyarakat adalah pemuka masyarakat yang ada didesa antara lain terdiri dari kalangan adat, agama, organisasi sosial politik, golongan profesi, organisasi kepemudaan dan unsur pemuka masyarakat lain yang ada di Desa. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak, dapat diketahui bahwa Badan Permusyawaratan Desa yang ada belum dapat menjalankan sepenuhnya peranannya sebagai sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2007. Hal ini disebabkan oleh minimnya sarana dan prasarana yang ada untuk menunjang kegiatan para anggota BPD sebagai mestinya dalam Peraturan tersebut serta kurangnya pembinaan yang diberikan oleh pihak pemerintah Kabupaten/ Kecamatan kepada anggota BPD. Metode penelitian yang digunakan ini adalah menggunakan metode deskriptif analisis, dimana meneliti dan menganalisa dengan mengambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata saat dilakukanya penelitian. Agar proses pembangunan di Desa dapat berjalan dengan lancar dan dapat mencapai sasarannya, maka diperlukan perangkat Pemerintah Desa yang dapat dihandalkan, baik dari segi pendidikan maupun dari segi pengalaman. Termasuk didalamnya adalah para anggota BPD sebagai tempat perumusan dan pembahasan mengenai pembangunan desa. Dimana BPD merupakan wahana permusyawaratan masyarakat desa dan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada tingkat desa. Mengingat anggota BPD yang ada di Desa Darit Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak masih memiliki Sumber Daya Manusia yang kurang serta pengalaman tentang Pemerintahan desa juga kurang, sehingga mereka perlu mendapatkan pembinaan dan pelatihan mengenai fungsi dan kewajibannya sebagai anggota BPD. Keyword : -
Copyrights © 2014