E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNGJAWAB PENGUSAHA PT. PIZZA HUT INDONESIA CABANG PONTIANAK TERHADAP PEMBELI DALAM HAL KETERLAMBATAN PESAN ANTAR MAKANAN DI KOTA PONTIANAK

- A11108080, MUHAMMAD APRIANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 May 2013

Abstract

Dalam perjanjian jual beli pizza hut yang dibuat antara pihak PT. Pizza Hut selaku pihak penjual dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan cara pembayaran dilakukan pada saat petugas dari PT. Pizza Hut datang menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli, sedangkan tenggang waktu penyerahan pizza hut dengan waktu pemesanan adalah paling lama 1 (satu) jam sejak pesanan via telepon oleh pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT. Pizza Hut selaku penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian jual beli pizza hut. Adapun faktor yang menyebabkan PT. Pizza Hut selaku penjual pizza hut tidak bertanggung jawab atas terlambatannya adalah kesalahan bukan dari pihak PT. Pizza Hut selaku penjual, karena kondisi ketika saat mengantarkan pizza hut pada pembeli jalan macet dan sepeda motor mogik. Akibat hukum terhadap pihak PT. Pizza Hut selaku penjual pizza hut yang tidak bertanggung jawab atas terlambatannya dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli adalah pembatalan perjanjian. Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan tidak bertanggung jawabnya PT. Pizza Hut selaku penjual atas terlambatannya dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan. Keywords : Tanggung-Jawab, PT. Pizza Hut, Dalam Hal Keterlambatan Pesan Antar

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...