Dalam perjanjian jual beli pizza hut yang dibuat antara pihak PT. Pizza Hut selaku pihak penjual dengan pembeli yang dibuat secara lisan dengan cara pembayaran dilakukan pada saat petugas dari PT. Pizza Hut datang menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli, sedangkan tenggang waktu penyerahan pizza hut dengan waktu pemesanan adalah paling lama 1 (satu) jam sejak pesanan via telepon oleh pihak pembeli. Namun dalam pelaksanaannya, pihak PT. Pizza Hut selaku penjual tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli sesuai dengan waktu yang disepakati dalam perjanjian jual beli pizza hut. Adapun faktor yang menyebabkan PT. Pizza Hut selaku penjual pizza hut tidak bertanggung jawab atas terlambatannya adalah kesalahan bukan dari pihak PT. Pizza Hut selaku penjual, karena kondisi ketika saat mengantarkan pizza hut pada pembeli jalan macet dan sepeda motor mogik. Akibat hukum terhadap pihak PT. Pizza Hut selaku penjual pizza hut yang tidak bertanggung jawab atas terlambatannya dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli adalah pembatalan perjanjian. Upaya-upaya yang dilakukan sehubungan tidak bertanggung jawabnya PT. Pizza Hut selaku penjual atas terlambatannya dalam menyerahkan pizza hut kepada pihak pembeli adalah memberikan peringatan dan penyelesaian secara kekeluargaan. Keywords : Tanggung-Jawab, PT. Pizza Hut, Dalam Hal Keterlambatan Pesan Antar
Copyrights © 2012