Perjanjian dibuat para pihak sebagai dasar hubungan hukum tentang kesepakatan yang telah disetujui, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Dengan adanya perjanjian diharapkan semua apa yang telah disepakati dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan, namun dalam prakteknya pada kondisi tertentu pemenuhan prestasi tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya sehingga muncul peristiwa yang disebut wanprestasi. Wanprestasi atau cidera janji itu merupakan suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, Pembeli tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Seseorang dinyatakan wanprestasi karena: Sama sekali tidak memenuhi prestasi; prestasi yang dilakukan tidak sempurna; terlambat memenuhi prestasi; dan melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan. Permasalahan yang diangkat yakni tentang upaya hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah yang belum lunas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan secara deskriptif analitis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Bahwa masih ada pembeli yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah disepakati atau dapat di katakan wanprestasi. Faktor penyebab pembeli belum melaksanakan kewajibannya atau wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah antara pengusaha PT. Sang Pengembang dengan pihak pembeli dikarenakan belum adanya biaya dan adanya kelalaian dari pihak pembeli yang tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Akibat hukum yang timbul terhadap pihak pembeli yang wanprestasi adalah untuk segera melunasi pembayaran angsuran rumah atau diminta pembayaran ganti rugi yang telah diderita oleh pengusaha PT. Sang Pengembang. Upaya penyelesaian hukum yang dilakukan oleh pengusaha PT. Sang Pengembang terhadap pihak pembeli yang melakukan kelalaian atau wanprestasi adalah mediasi. Keyword :-
Copyrights © 2016