Menurut hukum internasional, suatu negara berhak mempunyai hukum masing- masing untuk menentukan hukum mana yang dipakai dalam menentukan suatu masalah, namun demikian harus tetap mengacu pada peraturan-peraturan internasional. Peraturan- peraturan yang ada dapat dibandingkan, lalu dijadikan tolak ukur untuk dijadikan dasar dalam bertransaksi melalui internet. Di Indonesia peraturan yang mengatur tentang tranksaksi elektronik yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Namun peraturan ini dirasa masih kurang sah jika dibandingkan dengan peraturan internasional yang ada seperti UNCITRAL (UNITED NATIONS COMMISSION ON INTERNATIONAL TRADE LAW) Model Law jika dilihat dari beberapa perbandingan yang ada di dalamnya. Memperhatikan sejumlah catatan atas UUITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang ada, dapat disimpulkan bahwa UUITE ini memang masih belum cukup komprehensif mengatur keamanan bertransaksi elektronik. Prinsip-prinsip pengaturan yang seharusnya sudah diatur dalam undang-undang ini, terbukti masih penuh dengan celah, sehingga harus menunggu perumusannya dalam berbagai peraturan seperti UNCITRAL Model Law. UNCITRAL tidak menempuh upaya menyusun kembali aturan- aturan yang ada untuk mengakomodasi e-commerce, namun yang dilakukan UNCITRAL adalah menemukan pemecahan secara teknis untuk memenuhi persyaratan-persyaratan hukum yang ada (dengan sedikit penyesuaian). Misalnya, masalah integritas dan keaslian (authenticity) dari suatu pesan data dari tanda tangan elektronik telah diselesaikan dengan penggunaan metode cryptography. Di samping penggunaan cryptography, sebenarnya apa yang disumbangkan UNCITRAL secara signifikan adalah pengakuan hukum terhadap pesan data. Transaksi elektronik sangat pesat perkembangannya jika dilihat dari tahun ke tahun, untuk itu Indonesia harus meratifikasi peraturan-peraturan yang ada dengan mengacu kepada UNCITRAL Model Law, agar dapat terselenggaranya transaksi elektronik yang sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku di dunia. Keyword : -
Copyrights © 2013