E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENANGGULANGAN ANAK-ANAK TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK (Study Pada Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Barat)

- A11111129, RYDO FIRNANDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2015

Abstract

Hidup Layak adalah hak semua warga Negara dan untuk mewujudkan hal tersebut Negara harus memberikan jaminan seperti yang tertuang dalam UUD tahun 1945 pasal 34 yang menyebutkan “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara” kalimat dipelihara disini mengandung makna yang sangat luas dimana Negara dalam hal ini pemerintah harus memberikan jaminan dalam kehidupan social. Suatu generasi yang tingkat kecerdasan, kesehatan fisik dan mentalnya berkurang, sehingga akan terjadi Kemiskinan salah satu kendala terbesar yang dihadapi sekarang adalah eksploitasi terhadap anak dalam melakukan pekerjaan yang tidak memerlukan pendidikan atau keahlian tertentu, seperti pemulung, pedagang asongan dan prostitusi. Disamping itu krisis ekonomi juga melahirkan anak-anak yang tergolong sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti anak terlantar,anak nakal, pecandu narkotika, balita terlantar, anak jalanan dan lain sebagainya yang  jumlahnya kian hari kian meningkat. Meningkatnya populasi anak jalanan terutama di kota-kota besar di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat Kota Pontianak khususnya telah memperlihatkan fakta bahwa anak-anak yang seharusnya berada dalam dunianya, harus berhadapan pada dunia orang dewasa. Berpangkal dari landasan hukum di atas sebenarnya dari sisi esensi pasalnya secara luas telah menyebutkan perlindungan anak yang mencakup aspek kelangsungan hidup, tumbuh kembang serta berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Begitu pula pada Pasal 34 UUD 1945 juga dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Hal ini paling tidak memberikan legitimasi kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan anak terutama memenuhi kebutuhan dan anak-anak yang dalam kondisi terlantar. Salah satu yang termasuk dalam anak-anak terlantar adalah anak-anak jalanan Keyword: Tujuan Negara ,Peran Pemerintah,Dan Anak Terlantar  

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...