E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH WARGA MASYARAKAT ADAT DAYAK DEMAM DESA MAUNG KECAMATAN KETUNGAU HILIR KABUPATEN SINTANG

- A1011131163, NIRA VERAWATI (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2017

Abstract

Keperluan akan tanah oleh masyarakat semakin hari semakin meningkat sehinnga fungsi tanah menimbulkan permasalahan dalam masyarakat, Penyelesaian Sengketa Batas Tanah warga masyarakat adat di Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang, diselesaikan dengan cara damai, kekeluargaan dan mufakat yang didasarkan pada Hukum Adat Dayak Demam Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang.Penyelesaian sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang .menurut adat setempat, berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat pada masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung beserta Lembaga Adatnya, adapun penyelesaian sengketa batas tanah melalui tiga (3) tingkatan yakni : Tingkat RT, diselesaikan oleh Dewan Adat Desa Maung, Tingkat Dusun, diselesaikan oleh Ketua Adat Desa Maung, Tingkat Desa, diselasaikan  oleh Temenggung Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptip Analisis yaitu memaparkan dan menganalisis suatu keadaan sebagaimana adanyapada saat penelitian ini dilaksanakan dan akhirnya di ambil suatu kesimpulan.Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung yaitu faktor batas tanah yang tidak jeles, keinginan untuk menguasai tanah tersebut dan faktor pertumbuhan penduduk.Akibat hukum yang ditimbulkan dari penyelesaian sengketa batas tanah warga masyarakat Adat Dayak Demam Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang adanya sanksi bagi pihak yang bersengketa dengan membayar seluruh kerugian dalam penyeleaian sengketa batas tanah sebesar Rp 450.00.00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan tanah tersebut di kembalikan kepada pihak yang berhak.Upaya yang dapat dilakukan oleh Lembaga  Adat untuk menyelesaikan Sengketa Batas Tanah warga masyarakat adat di Desa Maung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang adalah yaitu dengan memberikan teguran dan penjelasan kepada pihak yang bersengketa agar di kemudian hari tidak terjadi kasus yang serupa. Kata Kunci :  Penyelesaian Sengketa Batas Tanah, Dayak Demam 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...