Zakat merupakan salah satu tiang pokok ajaran Islam dan merupakan rukun Islam ke tiga setelah sholat. Dalam al-Quran banyak tercantum perintah untuk melaksanakan zakat yang bergandengan dengan perintah sholat. Ini menunjukkan bahwa keduanya mempunyai arti yang penting dan memiliki hubungan yang erat. Sholat merupakan ibadah jasmaniah yang paling utama, sedangkan zakat dipandang sebagai ibadah harta yang paling mulia(ibadah Maliyah). Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah dalam penggunaan harta, ke-Islaman seseorang melalui pengamalan ibadah zakat, disatu pihak menunjukkan kecintaannya kepada sesama manusia, terutama fakir miskin. Namun kenyataannya dewasa ini menunjukkan bahwa ibadah zakat belum banyak mendapat perhatian umat Islam terutama zakat profesi. Sebagian umat Islam masih menganggap bahwa benda yang wajib dikenai zakat terbatas hanya pada emas, perak, kurma, gandum, biji-bijian, unta, sapi, dan kambing sebagaimana yang dilaksanakan pada zaman Rasulullah S.A.W. Padahal ada potensi zakat yang lain seperti zakat profesi. Di kantor Unit Pengembangan Latihan Kegiatan Belajar (UPLKB) Provinsi Kal-Bar telah diupayakan zakat profesi dengan instruksi yang berupa himbauan pimpinan kantor UPLKB melalui hasil rapat pada tanggal 5 Januari 2009 tentang pengeluaran zakat profesi oleh para pegawai negeri UPLKB, namun secara kuantitas belum terlaksana secara optimal. Penyebab belum optimalnya zakat profesi di kantor UPLKB karena belum seluruhnya pegawai negeri sipil UPLKB mengetahui hukum zakat profesi tersebut, dimasa sekarangpun terjadi pro dan kontra dikalangan para alim ulama mengenai zakat profesi, baik itu definisi maupun hukum zakat profesi itu sendiri.Keyword : Zakat Profesi Pegawai Negeri Sipil
Copyrights © 2012