E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PUTUSAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SUAMI ISTRI YANG BERCERAI DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

- A01111156, MALIKUL IHSAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2015

Abstract

Skripsi yang diteliti oleh penulis adalah “Pelaksanaan Putusan Pembagian Harta Bersama Suami Istri Yang Berceraian Di Pengadilan Agama Bengkayang. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pihak Penggugat tidak mendapatkan hak harta bersamanya selama perkawinan yang sudah diputuskan di pengadilan Agama Bengkayang, dan Penggugat khawatir kepada Tergugat akan menghilangkan, menjual bahkan memindah tangankan harta bersama tersebut. Dan bahkan anak laki-laki buah dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang belum dewasa dan berada dalam asuhan Penggugat tidak pernah diberikan nafkah hidup oleh tergugat yang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Tergugat. Tujuan penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pembagian harta bersama suami istri yang bercerai setelah diputuskan oleh Pengadilan Agama, faktor-faktor penyebab para pihak tidak melaksanakan  putusan Pengadilan Agama Bengkayang mengenai pembagian harta bersama, akibat hukum apabila pembagian harta bersama tidak dilakukan sesuai putusan Pengadilan Agama, dan upaya yang dilakukan para pihak bila tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Agama Bengkayang mengenai pembagian harta bersama. Metode yang digunakan  dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu penelitian menggambarkan suatu keadaan yang sebenarnya serta menganalisis permasalahan yang dihubungkan dengan fakta-fakta atau data-data yang ditemukan pada saat penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh ialah putusan pembagian harta bersama suami istri yang bercerai di Pengadilan Agama Bengkayang tidak dilaksanakan sesuai dengan putusan yang telah di tetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Bengkayang, dikarenakan salah satu pihak yaitu mantan suami / mantan istri tidak bersedia membagikan harta bersamanya. Akibat hukum bagi mantan suami / mantan istri yang tidak melaksanakan putusan ialah pihak yang menang bisa ngajukan eksekusi dan akan ada upaya paksa dari Pengadilan Agama bila pihak yang kalah tidak bersedia membagikan setengah dari harta bersamanya.   Kata Kunci : Harta Bersama, Putusan Pengadilan Agama.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...