Koperasi merupakan badan usaha bersama berdasarkan pada asas kekeluargaan serta semangat gotong royong untuk meningkatan taraf hidup guna menuju masyarakat adil dan makmur. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian menjadi landasan dibentuknya berbagai jenis koperasi, salah satunya adalah Koperasi Credit Union Keluarga Kudus. Dalam pelaksanaan kegiatan koperasi tersebut, Credit Union Keluarga Kudus mempunyai satu usaha tunggal yaitu simpan pinjam. Bentuk pelayanan tersebut yaitu menyimpan dan meminjamkan uang kepada anggota yang tergabung di dalam Koperasi Credit Union Keluarga Kudus. Untuk menjalankan usaha simpan pinjam, Pola Kebijakan Pengurus digunakan sebagai dasar pelaksanaan usaha koperasi memuat ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh anggota sesuai persetujuan dan kesepakatan anggota saat masuk dalam keanggotaan Credit Union Keluarga Kudus. Sebagaimana dalam pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Dalam Pola Kebijakan Pengurus selain mengatur mengenai pinjaman, juga mengatur mengenai simpanan anggota, salah satunya yaitu Simpanan Tabungan Masa Depan (TAMPAN) yang memiliki syarat penarikan. Walaupun simpanan merupakan hak anggota yang menyimpan tapi ada aturan-aturan tertentu yang telah disepakati oleh anggota untuk dilakukan. Hal ini diterapkan untuk menghindari kecenderungan anggota hanya mementingkan diri sendiri sehingga dalam kebijakan tersebut diatur ketentuan yang memberi batasan-batasan terhadap tindakan anggota koperasi. Apabila tidak dilaksanakan ketentuan dalam Pola Kebijakan Pengurus yang telah disepakati sebagaimana kewajiban anggota yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keuangan koperasi, maka adanya ketidakpatuhan anggota yang melakukan penarikan yang telah ditentukan syarat penarikannya. Sehingga untuk mengatasi kerugian dan terganggunya stabilitas keuangan koperasi sebagai penyebab dari ketidakpatuhan anggota dalam penarikan tidak sesuai dengan Pola Kebijakan Pengurus maka adanya pemberian sanksi terhadap anggota dimana dilakukan pemotongan bunga simpanan. Dari sanksi pemotongan bunga simpanan merupakan bentuk tanggung jawab anggota kepada anggota lain dan terhadap koperasi itu sendiri. Karena pemotongan bunga simpanan dalam Credit Union Keluarga Kudus dikategorikan sebagai sanksi yang diterima oleh anggota atas ketidakpatuhannya dalam melakukan penarikan simpanan yang memiliki syarat penarikan serta sebagai konsekuensi atas tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keuangan koperasi. Keyword : Ketentuan Penarikan Simpanan TAMPAN Dalam Pola Kebijakan Pengurus
Copyrights © 2013