E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PEREDARAN KOSMETIK TANPA IZIN

- A01111172, U.HIERITA INDAH SAFITRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2016

Abstract

Kehidupan modern masyarakat saat ini tidak hanya menuntut mobilitas yang tinggi tetapi juga nilai-nilai kecantikan dan keindahan terhadap penampilan. Untuk mencapai tujuannya itu banyak wanita yang rela menghabiskan uangnya untuk pergi ke salon, klinik-klinik kecantikan ataupun membeli perlengkapan kosmetik untuk memoles wajah agar terlihat cantik oleh karena itu banyak dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha  baik individu maupun yang berbadan hukum yang tidak bertanggung jawab dengan menjual produk kosmetik tanpa izin. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu: “Mengapa terdapat produk kosmetik tanpa izin merk Natural 99 beredar dipasaran dan Bagaimana seharusnya penyelesaiannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.” Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris penelitian yang merupakan dasar penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris . metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat 3 kategori yakni: Non judicial study yaitu merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan, Judicial case study yaitu pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian, Life case study yaitu merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir. Berdasarkan hasil penelitian adanya produk yang beredar tanpa izin dikalangan masyarakat karena di sebabkan kurang ketatnya pengawasan dari pemerintah, produk kosmetik lebih murah, kurangnya informasi terhadap konsumen mengenai bahayanya produk kosmetik tanpa izin yang dijual dipasaran. Penulis dalam hal ini mengajukan saran Diharapkan konsumen lebih berhati-hati saat membeli maupun memakai produk kosmetik tanpa izin yang mengandung zat berbahaya bagi kesehatan, pelaku usaha harus mengetahui bahaya dari produk kosmetik ilegal yang membahayakan konsumen dan menjual produk kosmetik yang layak dan aman bagi kesehatan dan pemerintah harus lebih efektif memperhatikan peredaran produk kosmetik tanpa izin yang masih banyak terjual oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan memberikaan sangsi agar memberikan efek jera kepada pelaku usaha.   Keywords: Perlindungan Hukum, konsumen,  peredaran kosmetik tanpa izin.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...