Dalam pengiriman menggunakan jasa pengiriman dokumen tidak selamanya berjalan lancar, adakalanya pihak-pihak tersebut tidak melaksanakan isi dari perjanjian atau mengakibatkan wanprestasi diantara kedua belah pihak. Perbuatan ini baik dilakukan dengan sengaja dalam arti lalai menjalankan tugasnya bahkan tidak sengaja terhadap keterlambatan pengiriman dokumen diakibatkan kesalahan kurir. Mengenai permasalahan ini,penulis mengunakan metode penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada pimpinan PT. POS (Persero) Sintang dan pengguna jasa yang mengalami keterlambatan pengiriman dokumen untuk menemukan penyelesaiannya. Mengenai faktor penyebab keterlambatan pengiriman dokumen kepada instansi pemerintahan Kabupaten Sintang oleh PT. POS (Persero) yakni tidak menemukan alamat kantor instansi dan akibat hukum yang dilakukan oleh PT. POS (Persero) Sintang adalah ganti rugi. Upaya yang dilakukan konsumen sebagai pihak pengirim atas keterlambatan pengiriman dokumen adalah mengajukan klaim kepada PT. POS (Persero) Sintang agar memberikan sanksi kepada kurir yang lalai dalam mengantarkan dokumen kepada penerima. Upaya yang dilakukan PT. POS (Persero) Sintang terhadap kurir yang lalai dalam mengantarkan paket barang dan dokumen kepada penerima adalah dengan memberikan sanksi skorsing sampai waktu yang ditentukan dan pemberhentian. Selanjutnya tanggung jawab PT. POS (Persero) Sintang yakni mengenai pengiriman dokumen yang tidak sampai pada alamat tujuan kepada penerima adalah PT. POS (Persero) hanya memberikan penjelasan, paket dokumen dikembalikan kepada pengirim dengan melampirkan alamat yg jelas nomor telpon/handphone penerima dan permohonan maaf. Tidak semua klaim konsumen ditanggulangi dengan baik sehingga menunggu lama konsekuensinya tersebut menunjukkan pihak PT. POS (Persero) Sintang belum melaksanakan tanggung jawab sebagaimana mestinya. Keyword : Perjanjian Jasa Pengiriman, Dokumen dan Wanprestasi
Copyrights © 2014