Skripsi ini berjudul Implikasi Multipartai Dalam Sistem Presidensial Di Indonesia, dimana perpaduan sistem presidensial dan multipartai di Indonesia juga memiliki implikasi politik terhadap konfigurasi dan pola koalisi politik. Dinamika koalisi sejak era reformasi memperlihatkan sebuah fenomena seiring proses demokrasi yang sedang mencari bentuk idealnya. Koalisi menjadi pilihan yang tidak terelakkan di tengah kehadiran sistem multipartai. Rapuhnya ikatan koalisi dapat menyebabkan partai mitra koalisi pemerintahan cenderung menggunakan politik pragmatis dalam menyikapi kebijakan pemerintahan. Di satu sisi bergabung di kabinet, tetapi di sisi lain seolah berperan sebagai partai oposisi di DPR. Faktor utama dari tidak efektifnya koalisi yang dibangun dalam sistem presidensial di Indonesia. Implikasi utama yang akan terjadi dengan sistem presidensial dengan sistem multipartai adalah tingkat pelembagaan kepartaian rendah dan kekuatan politik di parlemen cenderung berubah oleh berbagai kepentingan dan kemajemukan partai yang cukup tinggi. Berdasarkan pada uraian di atas, kemudian timbullah penilaian yang berupa analisis implikasi multipartai dalam sistem presidensial di Indonesia, mengingat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Presiden dalam menjalankan pemerintahan mendapat pengaruh dari DPR yang notabene semua anggota DPR ialah orang-orang partai politik. Dalam penulisan skripsi ini mempergunakan metode normatif analisis, pengumpulan data dengan teknik kepustakaan, dan teknik analisa data menggunakan teknik deskripsi. Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik dan menganut sistem pemerintahan presidensial dimana Presiden Negara Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara (head of state) dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) dan mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggungjawab kepadanya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945. Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan dimana kedudukan eksekutif tidak bertanggungjawab kepada parlemen, dengan kata lain bahwa kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan (langsung) parlemen.Namun, sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia dapat menjadi pembahasan yang menarik, dikarenakan pada umumnya negara yang menggunakan sistem presidensial hanya memiliki sistem kepartaian dua partai saja. Seperti yang terjadi pada sistem pemerintahan Amerika Serikat. Hal tersebut sangat erat kaitannya terhadap penguatan pemerintahan, dimana apabila Presiden terpilih tersebut adalah dari Partai Demokrat maka secara otomatis Partai Republik akan menjadi pihak yang oposisi dan begitu pula sebaliknya. Hal tersebut menjadi dasar terwujudnya check and balances oleh eksekutif dan legislatif. Perpaduan sistem presidensial dan multipartai di Indonesia juga memiliki implikasi politik terhadap konfigurasi dan pola koalisi politik. Dinamika koalisi sejak era reformasi memperlihatkan sebuah fenomena seiring proses demokrasi yang sedang mencari bentuk idealnya. Koalisi menjadi pilihan yang tidak terelakkan di tengah kehadiran sistem multipartai. Koalisi didalam sistem Presidensial menjadi penting ketika lembaga eksekutif dan lembaga legislatif memiliki ruang intervensi yang lebih terhadap kerja di pemerintahan seperti yang terjadi di Indonesia. Pemerintah merasa perlu membangun koalisi yang dapat menstabilkan dan memuluskan kebijakan dan kerja-kerja pemerintahan. Mengenai hal tersebut, koalisi dibangun pemerintah dengan pembagian kursi kekuasaan sebagai ikatan koalisi, hal itulah yang tampak didalam proses demokrasi sejak era reformasi. Walaupun dalam perjalanan koalisi mengalami beragam bentuk penekanan dan didalam pelaksanaannya pun juga demikian, namun pemerintahan yang terbentuk sejak era reformasi tidak dapat dilepaskan dari koalisi partai politik. Di Indonesia sendiri sebagaimana dijelaskan di atas, merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dengan menerapkan sistem multipartai yang berimplikasi pada koalisi kepartaian didalamnya, sehingga akan memunculkan pertanyaan bagaimanakah koalisi partai partai politik dalam sistem presidensial Indonesia dan sejauh manakah koalisi partai politik dalam membentuk pemerintahan yang efektif. Berdasarkan undang-undang nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tujuan dari pembentukan partai politik yaitu: a) Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, b) Menjaga dan memelihara keutuhan negara kesatuan republik Indonesia, c) Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik Indonesia, d) Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan, e) Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan f) Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurut Pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Kemudian, Presiden sebagai kepala negara berdasarkan Pasal 10 sampai Pasal 15 UUD 1945, dapat disimpulkan yaitu segala kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal tersebut adalah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebaSalah satu contoh koalisi partai politik yaitu pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, 61% unsur kabinet berasal dari orang partai politik yakni 21 dari 34 orang menteri merupakan perwakilan partai politik yang tergabung dalam koalisi. Kemudian, kabinet tersebut diberi nama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Adapun nama-nama anggota cabinet yang berasal dari partai politik yaitu: 1) Menko Perekonomian: Hatta Rajasa ( PAN), 2) Menko Kesra: Agung Laksono (Golkar), 3) Menteri Hukum dan HAM: Patrialis Akbar (PAN), 4) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Darwin Zahedy Saleh (Demokrat), 5) Menteri Perindustrian: MS Hidayat (Golkar), 6) Menteri Pertanian: Suswono (PKS), 7) Menteri Kehutanan: Zulkifli Hasan (PAN), 8) Menteri Perhubungan: Freddy Numberi (Demokrat), 9) Menteri Kelautan dan Perikanan: Fadel Muhammad (Golkar), 10) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Muhaimin Iskandar (PKB), 11) Menteri Sosial: Salim Assegaf Aljufrie (PKS), 12) Menteri Agama: Suryadharma Ali (PPP), 13) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata: Jero Wacik (Demokrat), 14) Menteri Komunikasi dan Informatika: Tifatul Sembiring (PKS), 15) Menneg Riset dan Teknologi: Suharna Surapranata (PKS), 16) Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM: Syarifudin Hasan (Demokrat), 17) Menneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: EE Mangindaan (Demokrat), 18) Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal: Helmy Faisal Zaini (PKB), 190 Menneg BUMN: Mustafa Abubakar (Golkar), 20) Menneg Perumahan Rakyat: Suharso Monoarfa (PPP) dan 21) Menneg Pemuda dan Olahraga: Andi Mallarangeng (Demokrat). Kata Kunci : Implikasi Multi Partai
Copyrights © 2016