Pada tahun 2012 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di Indonesia melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi tersebut. Hal itu menimbulkan sebuah kewajiban kepada Indonesia untuk mengimplementasikan hal-hal yang terdapat dalam Konvensi tersebut ke dalam hukum nasional. Namun hingga tahun 2017, lima tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi tersebut belum ada instrumen hukum tentang perlindungan pekerja migran yang sesuai dengan isi dari Konvensi.Oleh sebab itu tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Luar Negri. Selain itu juga untuk mengetahui apakah konvensi tersebut sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran khususnya TKI yang bekerja di Luar Negeri. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka atau studi kepustakaan.Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Konvensi Internasional Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya di Indonesia belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dikarenakan Indonesia belum sepenuhnya menyelaraskan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Konvensi Internasional Tahun 1990 ke dalam hukum nasional, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia. Baik dari segi legislatif, administratif, maupun penegakan hukum. Kata kunci : Implementasi, Perlindungan, Pekerja MigranÂ
Copyrights © 2017