Crimea merupakan bagian dari Wilayah Ukraina yang berada di timur Ukraina dan berbatasan dengan Rusia dan laut hitam. Crimea menjadi wilayah Ukraina yang diperebutkan oleh Rusia, Ukraina, Uni Eropa dan negara-negara barat lain. Dimana tiap-tiap negara tersebut tidak mau kehilangan pengaruhnya di wilayah Crimea. Uni Eropa, Amerika Serikat dan beberapa negara-negara barat lain menginginkan Crimea tetap menjadi bagian dari wilayah Ukraina, sedangkan Rusia menginginkan Crimea bebas untuk menentukan nasibnya sendiri apakah harus tetap bersama Ukraina, atau menjadi negara berdaulat dan bergabung bersama Rusia. Rusia memberikan sanksi kepada Ukraina berupa kenaikan harga pasokan gas. Tindakan Rusia memberikan sanksi tersebut merupakan suatu bentuk dari ketegasan sekaligus kekhawatiran bahwa Rusia sesungguhnya tidak ingin kehilangan pengaruhnya, khususnya di Crimea (Ukraina Timur). Permasalahan yang akan diteliti adalah mengenai sejarah dan kronologis krisis di wilayah Ukraina, Crimea (Ukraina Timur), tinjauan yuridis terhadap intervensi Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur), dan tinjauan yuridis terhadap referendum di wilayah Crimea (Ukraina Timur) berdasarkan hukum internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Obyek dalam penelitian ini adalah tinjauan yuridis terhadap intervensi Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur) dilihat dari segi hukum internasional. Teknik dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan (literature research), yaitu dengan mengambil data dari buku-buku, skripsi, jurnal, serta website. Setelah itu, teori yang ada disesuaikan dengan permasalahan yang akan diteliti. Dari penelitian ini diperoleh hasil mengenai tinjauan yuridis terhadap tindakan intervensi Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur) dilihat dari hukum internasional. Berdasarkan beberapa sumber hukum internasional yaitu Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Budapest Memorandum, CIS, CSCE Final Act, hukum Den Haag 1907, dan ICCPR, bahwa intervensi Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur) tidak menyalahi aturan-aturan hukum internasional. Intervensi selalu menyinggung kepada kedaulatan suatu negara. Keterlibatan Rusia di wilayah Crimea (Ukraina Timur) memerlukan strategi-strategi intervensi tanpa senjata yang bertujuan mengurangi penderitaan kemanusiaan. Â
Copyrights © 2015