Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di jasa sewa menyewa alat-alat konstruksi, CV Karya Margo Utomo yang beralamat di Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, CV Karya Margo Utomo diwajibkan untuk mampu menempatkan usahanya menjadi wadah dan pelopor masyarakat untuk mewujudkan visi dan misinya, yakni memberikan pelayanan jasa sewa menyewa alat konstruksi khususnya excavator yang terbaik kepada masyarakat hingga alat tersebut tersebut siap pakai saat melakukan pekerjaan berat atau sebuah proyek hingga memakan waktu yang lama saat penyewaannya. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yaitu memaparkan dan menggambarkan objek penelitian serta mengenal hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada saat penelitian dilakukan. Hubungan hukum antara CV Karya Margo Utomo dengan penyewa pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa, dengan melakukan perjanjian secara tertulis dalam sebuah surat perjanjian yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa tersebut. Dalam pelaksanaan sewa menyewa excavator di CV Karya Margo Utomo masih ada penyewa yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan excavator milik CV Karya Margo Utomo maka CV Karya Margo Utomo meminta ganti rugi kepada penyewa karena telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya. Faktor-faktor terhadap kerusakan excavtor milik CV Karya Margo Utomo disebabkan karena kelalaian dalam perawatan dan pengecekkan terhadap sparepart dalam maupun luar yang ada dalam excavator sebelum dan saat di gunakan. Akibat hukum yang diterima penyewa yaitu: harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada CV Karya Margo Utomo terhadap kerusakan excavator tersebut sebagaimana mestinya, tetapi dalam hal ini penyewa tidak melakukan ganti rugi pada CV Karya Margo Utomo, maka penyewa dikatakan wanprestasi karena tidak melaksanakan hak dan kewajiban ia sepenuhnya. Upaya yang dilakukan oleh CV Karya Margo Utomo atas kerusakan excavator miliknya meminta ganti rugi yang sebagaimana mestinya kepada pihak penyewa atau mengajukan tuntutan terhadap penyewa ke Pengadilan Negeri jika penyewa jasa tetap tidak memberikan ganti rugi.  Keyword :perjanjian sewa menyewa, ganti rugi, dan wanprestasi Â
Copyrights © 2014