E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PENYEWA PADA PENGUSAHA CV. TRITAMA ATAS KERUSAKAN MOBIL SEWAAN DI KOTA PONTIANAK

- A01112141, MARTINUS SIMBOLON (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2017

Abstract

Penyewa terhadap kerusakan mobil sewaan pada Pengusaha CV. Tritama yang beralamat di Jalan Sultan Syahrir Gang Rawasari nomor 8C Pontianak Kalimantan Barat, Rental ini mempunyai 78 armada dan ada 13 macam merk mobil yang dikelola pengusaha CV. Tritama. Penyewaan mobil pada pengusaha CV. Tritama melibatkan perjanjian antara penyewa mobil dengan pemilik mobil sewaan, Penyewa juga diharuskan mengisi bukti penyewaan mobil antara Pihak Pengusaha CV. Tritama dan Pihak penyewa berupa formulir. Rumusan masalah penelitian ini, Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Mobil Sewaannya Pada Pengusaha CV. Tritama di Kota Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis, yakni melakukan penelitian  dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian. Dalam penelitian ini, Hubungan hukum antara Pengusaha CV. Tritama dengan Penyewa dilakukan perbulan (1 bulan) dalam perjanjian tertulis dalam bukti penyewaan dan surat perjanjian sewa menyewa mobil yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat melaksanakan perjanjian sewa menyewa tersebut, dibayar di muka, serta harus kontan dalam penyewaan mobil. Hasil Penelitian adalah Faktor penyebab penyewa tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil pengusaha CV. Tritama yaitu biaya yang diganti terlalu besar dan kerusakan bukan tanggung jawab penyewa (tidak membaca syarat-syarat ketentuan penyewaan mobil). Akibat hukum penyewa terhadap kerusakan mobil milik Pengusaha CV. Tritama diharuskan bertanggung jawab memperbaiki mobil sehubungan dengan kerusakan dan membayar biaya ganti kerugian pada Pengusaha CV. Tritama tersebut. upaya yang dilakukan oleh Pengusaha CV. Tritama atas kerusakan mobil miliknya adalah menemui lansung Penyewa dan meminta ganti kerugian/memperbaiki sehubungan dengan kerusakan mobil yang dialami.     Kata Kunci : Jasa Rental Mobil, Perjanjian Sewa Menyewa,Wanpretasi  

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...