E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 17 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI POLRESTA PONTIANAK KOTA

- A11110118, WENNY ONNIKA (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2015

Abstract

Pada dasarnya setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Hal tersebut dikarenakan kekerasan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Dalam perubahan kedua Undang-undang Dasar RI tahun 1945 pada pasal 28I ayat (1) menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Pada kehidupan sehari-hari di masyarakat, kita secara tidak sadar mengetahui perbuatan kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup keluarga. Perbuatan tersebut juga sering diartikan dengan definis kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan yang rumit untuk dipecahkan, karena sesuatu hal yang sebelumnya tidak biasa terjadi, dan secara tidak langsung pelaku tidak menyadari perbuatannya yang dilakukan merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu seseorang menganggap sebagai persoalan internal keluarga seseorang sehingga tidak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain dan dianggap sebagai hal yang wajar.Indonesia sebagai negara hukum, secara legal formal pada tahun 2004 mengesahkan ketentuan yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Melalui Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) diharapkan bisa berupaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU PKDRT yang menjadi terbosan hukum yang positif dalam ketatanegaraan Indonesia, dimana persoalan pribadi dapat masuk menjadi wilayah publik. Dikarenakan sebelum adanya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga sulit untuk diselesaikan melalui jalur hukum.Dalam ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga, tindakan kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (penelantaran ekonomi) yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga merupakan tindak pidana. Kemudian penyelesaian masalah dilakukan dengan marah yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun ekspresi wajah menyeramkan. Bahkan terapat korban yang sampai mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban,, sehingga upaya strategis diluar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pada  tahun 2013 hingga bulan Juni di Polresta Pontianak Kota, terdapat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mencapai 21 kasus. Undang-undang yang mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam melaksanakan tugasnya Kepolisian dapat memberikan perlindungan sementara kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dapat melaksanakan kerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban Kekerasan Dalam Rumah tangga. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam melaksanakan Penyelidikan dan Penyidikan sesuai KUHAP serta yang tercantum dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Perlindungan sementara diberikan kepada korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan sementara tersebut diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani oleh Kepolisian. Oleh karena itu Kepolisian harus wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pemulihan fisik maupun psikis akibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya.Namun dilapangan pada kenyataannya dalam proses penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga, Kepolisian terkadang belum melaksanakan kerjasama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga. Banyaknya kasus yang terjadi di Kota Pontianak sehingga menimbulkan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang seharusnya mendapat perlindungan sementara, justru belum mendapat perlindungan sementara sesuai dengan  Pasal 17 Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu bentuk perbuatan pidana, sehingga dapat berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Dengan adanya Undang-undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, diharapkan mampu untuk mencegah dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga ketentuan ini dapat menjadi terobosan hukum yang sangat penting bagi upaya penegakan Hak Asasi Manusia, khusunya perlindungan terhadap mereka yang selama ini dirugikan dalam sebuah tatanan keluarga atau rumah tangga.Anggota Polri yang diamantkan oleh Undang-undang, sebagai penyelidik dan penyidik dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam pengungkapan laporan dan kasus oleh masyarakat, diharapkan mampu untuk melaksanakan tugasnya secara maksimal dan sesuai dengan aturan. Upaya penerimaan laporan masyarakat, kegiatan penyelidikan hingga sampai tahap penyidikan oleh Kepolisan dengan memberikan perlindungan sementara serta bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial,  relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.Penyidikan sesuai Undang-undang dapat dijadikan suatu Standar Oprasional Prosedur (SOP) dalam menangani korban kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Koordinasi didalam Penyidikan kasus Kekerasan alam rumah tangga juga diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaksanaan Perlindungan sementara oleh Kepolisian bekerjasama tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani dilakukan agar korban yang menderita kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran dalam rumah tangga mendapat pendampingan dari Petugas  penyelenggara  pemulihan sehingga pemulihan korban atas kekerasan yang dialaminya dapat terlaksana sebagaimana mestinya.Apakah  Pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polresta Pontianak Kota Sudah Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya? Sangat erat kaitannya apabila Korban kekerasan dalam rumah tangga, apabila dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia, terutama pada Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa “Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.”Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia juga menjelaskan mengenai Peran Polri sebagai Penyidik. pengertian Penyidik itu sendiri adalah “Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberiwewenag oleh Undang-undang untuk melakukan penyelidikan.”Bahwa Pelaksanaan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polresta Pontianak Kota Sudah Berjalan Sebagaimana Mestinya Karena Dalam Memberikan Perlindungan Sementara Kepada Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepolisian Telah Melakukan Kerjasama Dengan Tenaga Kesehatan, Pekerja Sosial, Dan Relawan Pendamping Untuk Mendampingi Korban.Keyword  : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Korban dan Kepolisian

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...