Skripsi yang diberi judul : “Peranan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Proses Legislasi Pembentukan Peraturan Desa (Studi Di Desa Semandang Kiri Kabupaten Ketapang )â€. Di mana yang menjadi rumusan masalah adalah : Apakah Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Proses Legislasi Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Semandang Kiri Kabupaten Ketapang Sudah Berjalan Secara Efektif†? penelitian skripsi ini ditujukan untuk mengetahui peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pembahasan rancangan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, mencari dan mengungkapkan beberapa faktor penyebab belum berperannya Badan Permusyawaratan Desa dalam proses pmbentukan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang; dan untuk mengetahui upaya dalam memperkuat tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam membuat Peraturan desa di Desa Semandang Kiri Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang. Dengan mengacu pada teori efektivitas kelembagaan dari BPD yang secara etimologis yang berarti taraf sampai, yaitu sejauhmana suatu kelompok mencapai tujuannya, sedangkan yang disebut dengan efektivitas adalah berkaitan erat bukan hanya dengan penggunaan sumber daya, dana dan prasarana kerja akan tetapi juga dengan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam batas waktu yang telah ditetapkan untuk pencapaiannya. Dalam penelitian dan penulisan skripsi ini penulis menggunakan Metode penelitian empiris. Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan penelitian lapangan.Sehingga diketahui bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi dari BPD Desa Semandang Kiri yang menjadi ukuran dalam menilai kinerja organisasi tersebut secara umum dinilai belum optimal, namun terlepas dari penilaian masyarakat tersebut ternyata masih ditemukan sejumlah fakta yang apabila dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja organisasi menunjukkan bahwa ada beberapa indikator kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan BPD Desa Semandang Kiri yaitu masih adanya sejumlah elemen Masyarakat yang belum sepenuhnya terwakili dalam struktur keanggotaan lembaga tersebut. Selain itu, BPD Semandang Kiri untuk masa bhakti 2009 sampai 2013 seluruhnya merupakan berstatus anggota BPD pengganti, di mana anggota BPD sebelumnya sudah banyak yang tidak aktif. Upaya-upaya yang dilakukan untuk memperkuat peran BPD yaitu perlunya mengintensifkan bentuk-bentuk pembinaan dan pemberian keterampilan-keterampilan teknis kepada para anggota BPD. Mengupayakan kaderisasi calon-calon anggota BPD yang dinilai layak dan sedapat mungkin mewakili seluruh elemen masyarakat dan tidak hanya sekedar mengandalkan faktor figur ketokohan semata. Pemahaman yang lebih mendalam terhadap dinas/ instansi pemerintahan daerah tentang sistem pemerintahan desa dan memberikan keleluasaan kepada desa untuk menentukan kebijakan yang akan diambil dalam sistem pemerintahan desa. Pengadaan sarana dan prasarana serta perumusan kebijakan guna meningkatkan jumlah kompensasi atau honor maupun anggaran khusus untuk melaksaakan fungsi yang diterima oleh BPD.Kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, BPD Desa Semandang Kiri, belum bisa berperan secara optimal. Banyak faktor yang memicu rendahnya kinerja BPD Semandang Kiri dalam menjalankan fungsi legislasi tersebut baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang menghambat jalannya peran BPD dalam melaksanakan tugasnya antara lain tingkat pendidikan anggota BPD yang masih rendah rata-rata lulusan SD, SLTP, sarana dan prasarana penunjang kerja yang masih kurang memenuhi syarat, tidak adanya imbal materi bagi anggota BPD. Untuk itu yang perlu menjadi pertimbangan dalammeningkatkan peran BPD Desa Semandang Kiri diantaranya, agar meningkatkan alokasi anggaran kepada BPD melalui mekanisme yang diatur oleh Peraturan mungkin dengan jalan mengoptimalisasikan pemanfaatan BPD, perlu diupayakan agar dilakukan pemberdayaaan terhadap keorganisasian BPD dengan meningkatkan dan mendukung kemampuan fungsi legislasi BPD Semandang Kiri untuk melaksanakan perannya secara optimal dalam pembentukan peraturan desa, perlu adanya perhatian khusus Pemerintah Daerah dan diadakannya pelatihan cara menyususn dan merancang Peraturan Desa bagi pemerintah desa dan BPD, agar bias menjadi suatu produk hukum tersebut dapat berlaku sebagaimana mestinya, baik secara yuridis, politis, maupun sosiologis, dan perlunya meningkatkan keikutsertaan masyarakat mengawasi kinerja BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.   Keywords : Peran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Legislasi.Â
Copyrights © 2014