Perjanjian jual beli dalam garansi dilakukan antara kedua belah pihak, yaitu pembeli danpe njual (agen). Dimana masing-masing pihak terikat dalam suatu atraksi jual beli yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Adapun kewajiban pihak penjual (agen) kendaraan bermotor roda dua merek Honda, yaitu agen harus memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pembeli, yang mana salah satu wujudnya memberikan garansi kepada semua pembeli yang telah membeli kendaran bermotor roda dua merek honda. Selain itu agen harus menanggung semua surat yang berkenaan pembeliannya, baik balik nama, BPKB, serta STNKnya. Hal-hal yang tercantum dalam garansi berupa jaminan perbaikan secara Cuma-Cuma atas perbaikan kendaraan yang sifatnya tidak berat, penjual akan menanggung semua resiko kerusakan atas penjualan kendaraan, khusus pembeli yang memiliki buku garansi dan masih dalam masa garansi, yaitu 6 bulan atau 180 hari (6000 km) terhitung sejak tanggal pembelian kendaraan bermotor roda dua merek Honda oleh pembeli. Pemberian jaminan berlaku untuk setiap pembelian kendaraan bermotor roda dua merek honda yang masih baru (buka bungkus), yang dilakukan secara tunai atau kontan, yaitu berupa pelayanan servis atau pergantian komponen secara Cuma-Cuma oleh agen sesuai dengan perjanjian jual beli yang diberikan garansi. Dalam prekteknya agen belum sepenuhya melaksanakan kewajiban pelayanan garansi kepada pembeli, baik yang menyangkut tentang pelayanan servis maupun penggantian komponen-komponen suku cadang sebagaimana yang diperjanjikan dalam buku garansi. Perbuatan agen yang sedemikian itu dapat dikatagorikan kedalam bentuk perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sehingga pembeli telah dirugikan. Dimana pembeli belum pernah mengadukan dan menuntut agen (penjual) secara hukum kepengadilan, menjadi alasan karena biaya dan waktu yang harus dikeluarkan akan lebih besar disbanding apabila memperbaiki kendaraan tersebut.Keyword :
Copyrights © 2013