E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF i UNDANG-UNDANG RI NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN DALAM RANGKA MELAKUKAN PENGAWASAN FUNGSIONAL TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DIWILAYAH INDONESIA KHUSUSNYA DI WILAYAH KOTA PONTIANAK

- A11112012, EDI TULUS WIANTO (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 May 2016

Abstract

Kepolisian RI merupakan lembaga pemerintah yang memiliki peran dan fungsi yang besar dan berat dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Selain menengakkan hukum dan menjadi pelindung pengayom dan pelayan masyarakat Kepolisian juga memiliki tugas-tugas lainnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Tugas lain aparat kepolisian khususnya dibidang pengawasan orang asing telah tercantum dalam Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Pada Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, menyebutkan bahwa Dalam melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait. Pengawasan terhadap orang asing yang berada di eilayah Indoensia khususnya di Kota Pontianak merupakan tugas dan tanggungjawab Kepolsian serta beberapa instansi terkait seperti Imigrasi. Koordinasi Kepolsian dengan Instansi Imigrasi, diharapkan dapat memaksimalkan kinerja kepolsian dalam rangka memberikan rasa aman dan mencegah adanya pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang berada di wilayah Indoensia. Beberapa faktor penyebab kurang maksimalnya pelaksanaan pengawasan orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Kota Pontianak yakni kurangnya sinergitas dan koordinasi antara Kepolisian dan Imigrasi khususnya dalam rangka pengawasan dan penindakan dilapangan serta kurangnya personil Polri dan Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap oranga sing dilapangan. Kemudian beberapa upaya yang dilakukan dalam memaksimalkan pelaksanaan pengawasan orang asing diwilayah Kota Pontianak diantaranya melaksanakan koordinasi dengan pihak Imigrasi khususnya dalam rangka pengawasan orang asing dilapangan dan Menambah jumlah personil atau pegawai baik Kepolisian dan Imigrasi berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Setelah Kepolisian RI berpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan. Perubahan paradigma militer kepolisian dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsinya. Selain itu pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi penegakan hukum, perlindungan, dan pengayoman serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam negeri, tanpa terkecuali warga negara Indoensia ataupun wrga negara asing yang berada di wilayah Indoensia. Pada zamanmodern saat ini serta mobilitas serta lalu lintas orang baik ditingkat domestik maupun orang asing yang keluar masuk ke Indoensia semakin hari semakin meningkat. perkembangan  global  saat ini ini  mendorong juga meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak,  baik  yang menguntungkan maupun yang merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara. Sehingga hal tersebut semkain membuat tugas Kepolisian yang dalam hal ini diberikan amanat oleh Undang-undang khususunya dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing khususnya yang berada di wilayah Indonesia semakin berat. Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pencegahan dalam rangka mengantisipasi adanya warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia secara Illegal serta kemungkinan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin visa yang dimiliki. Penggunaan visa yang dimiliki warga negara asing yang masuk ke wilayah Indoensia harus sesuai dengan peruntukannya serta mencegah adanya warga negara asing yang bertujuan melakukan tindak kejahatan atau pelanggaran diwilayah Indoensia khususnya di Kota Pontianak. Untuk itu pengawasan yang dilakukan Kepolisian secara fungsional terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di Kota Pontianak harus dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan Instansi terkait untuk secara bersama-sama melakukan pengawasan. Koordinasi Kepolisian dengan instansi terkait seperti Imigrasi, TNI, Bea Cukai, Dinas pemerintah serta Kementerian terkait lainnya harus dilakukan untuk membantu dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indoensia khususnya di Pontianak. Selain itu tugas besar Polri dan jajaran aparatur negara lainnya yang mewaspadai adanya kemungkinan spionase yang dilakukan oleh orang asing yang berada di wilayah Indoensia  Warga negara asing yang berada diwilayah khususnya diwilayah Kota Pontianak, harus diketahui dimana warga negara asing tersebut tinggal dan apa kegiatan yang dilakukannya yang harus sesuai dengan visa yang dimiliki. Pengawasan orang asing dilakukan terhadap tempat tinggal wisatawan seperti Hotel, Penginapan, Losmen, kontrakan, ataupun rumah penduduk harus dilaporkan terkait keberadaan orang asing ditempat tersebut Pada dasarnya memang sangat sulit melakukan pengawasan terhadap lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Selain itu beberapa jenis kegiatan dan tujuan dari orang asing diwilayah Indonesia khususnya di Kota Pontianak yang memungkinan orang asing tersebut sebagai duta besar, pelancong/wisata, bekerja, ataupun untuk tujuan sosial lainnya, membuat pengawasan yang dilakukan Polri dilapangan serta koordinasi dengan instansi lainnya kurang dapat berlangsung secara baik, sehingga pengawasan yang dilakukan kepada orang asing diwilayah Indonesia khususnya di Kota Pontianak sulit untuk dilakukan. Secara fungsional Polri melakukan pengawasan terhadap orang asing yang telah diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf i Undang - Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, yaitu:“Dalam melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait” Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “PELAKSANAAN PASAL 15 AYAT (2) HURUF i UNDANG - UNDANG RI NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN DALAM RANGKA MELAKUKAN PENGAWASAN FUNGSIONAL TERHADAP ORANG ASING YANG BERADA DIWILAYAH INDONESIA KHUSUSNYA DI WILAYAH KOTA PONTIANAK”

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...