E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

STUDI KOMPARATIF PERJANJIAN PERKAWINAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

- A01111096, SYF. MARITA RAHAYU (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Sep 2015

Abstract

Perjanjian merupakan suatu hal yang dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam perkawinan. Pengaturan tentang perjanjian perkawinan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku I Bab VII Pasal 139 sampai dengan Pasal 154 dan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52. Perjanjian dapat dibuat oleh calon suami istri yang ingin memperjanjikan hal-hal tertentu sebelum melakukan perkawinan yang mana isinya telah disepakati oleh masing-masing pihak sebelum dilangsungkanya pernikahan. Peraturan-peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka, yang menyimpang dari persatuan harta kekayaan. Namun, selain memiliki persamaan tujuan, peraturan-peraturan tersebut juga memiliki perbedaan, salah satunya dalam segi keabsahan dari suatu perjanjian perkawinan. Disinilah penulis tertarik untuk meneliti perbandingan perjanjian perkawinan antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perjanjian perkawinan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan. Dalam hal ini, penulis melihat terdapat beberapa perbandingan tentang perjanjian perkawinan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sehingga dari metode yang digunakan tersebut dapat menjawab pokok permasalahan dari skripsi ini, yang antara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan dalam segi keabsahan dikarenakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dengan Akta Notaris, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam cukup disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Mengenai dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan, dapat dilihat dengan adanya perjanjian perkawinan, suami istri mempunyai kesempatan untuk saling terbuka, mereka dapat berbagi rasa atas keinginan-keinginan yang hendak disepakati tanpa harus merugikan salah satu pihak. Namun, dampak negatifnya yaitu perjanjian perkawinan masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat, masyarakat berfikir bahwa orang yang melakukan perjanjian perkawinan memiliki sikap yang egois dan dianggap tidak ingin berbagi harta terhadap pasangannya.       Keywords : Komparatif, Perjanjian Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kompilasi Hukum Islam

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...