Maksud dari pengambilan judul skripsi ini adalah Dimana selama ini dalam pilkada yang diketahui hanya peranan KPU, namun ternyata jika mengenai kesalahan atau adanya pelanggaran yang dilakukan dalam proses pemilu ada suatu lembaga yang dibentuk khusus untuk menangani masalah dalam pilkada baik seperti halnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pengawas Pemilu dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu. Sejarah dibentuknya Pengawas pemilu Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena pelanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Badan baru ini bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan pemilu. Dengan struktur, fungsi, dan mekanisme kerja yang baru, pengawas pemilu tetap diaktifkan untuk Pemilu 1999. Namanya pun diubah dari Panitia Pengawas Pelaksana Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu) menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu).  Peran Bawaslu waktu pilkada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Seperti dalam Pasal 75 dijelaskan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam hal pengawasan diatur dalam  BAB IV Pengawas Pemilu Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi yang meliputi: 1.   pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap; 2.  pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan gubernur; 3.  proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon gubernur; 4.  penetapan calon gubernur; 5.  pelaksanaan kampanye; 6.  pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusian nya; 7.  pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 8.  pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 9.  proses rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi; 10.  pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11.   proses penetapan hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan gubernur; b.  mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan lembaga kearsipan Provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI; c.   menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; d.  menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti;meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; f.   menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi; g.   mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung; h.  mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan i.   melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi dapat: a.   memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b.  memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu.  3.  Tujuan Penelitian Untuk mencari dari ada tidaknya pelanggaran baik administrasi maupun pelanggaran yang lainnya seperti pelanggaran pidana, dalam proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 diKalimantan Barat Kerangka Konsep Negara Indonesia adalah Negara hokum, yang menganut system demokrasi, sehingga dengan adanya pemilu, dalam pemilihan pemilu perlu adanya pengawasan yang diperlukan, seperti yang di atur dalam Undang-undang No. 15 tahun 2011 pada Pasal 1 Angka 23 menyebutkan arti “pengawasan pemilu†sebagai “kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undanganâ€.Undang-undang No. 15 tahun 2011 telah mengamanatkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bertugas melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Kegiatan pengawasan dimaksud berupa pengamatan terhadap seluruh proses dalam tahapan penyelenggaraan pemilu Metode Penelitian Diambil metode penelitian secara Deskriptif yaitu suatu prosedur pemecahan masalah dengan cara menggambarkan kondisi penelitian berdasarkan apa adanya dan terjadi pada saat sekarang ada tahap studi kepustakaan dan studi lapangan dengan mengumpulkan datanya Sasaran Penelitian Akan mengumpulkan data-data selama proses pilgub, yang ada di KPU, Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena Bawaslu merupakan pengawas pemilu yang akan memutus sengketa jika konflik tidak bisa diputus ditingkat kabupaten/kota. Kesimpulan Bahwa pelanggaran yang terjadi berdasarkan laporan yang diterima oleh Panwaslu serta tim Panwaslu selaku pengawas berperan hanya menerima laporan kemudian menyelidiki pelanggaran yang terjadi jika cukup bukti akan diproses ke jaur hukum, jika tidak terbukti cukup ada tahap pelaporan saja. Bahwa hambatan-hambatan yang didapati oleh Panwaslu pada saat ada laporan namun pada saat akan ditindak lanjuti banyak syarat-syarat seperti syarat formil dan syarat materiil tidak bisa dipenuhi, hingga akhirnya laporan yang didapati tidak bisa ditindak lanjuti oleh Panwaslu.Keyword : -
Copyrights © 2013