E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

STUDI KOMPARATIF TENTANG PERJANJIAN PRA NIKAH MENGENAI HARTA PERKAWINAN ANTARA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

- A1011131091, EKA SAFITRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2017

Abstract

Perjanjian merupakan suatu hal yang dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam perkawinan. Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum yaitu persatuan harta yang didapat dalam perkawinan. Ketentuan persatuan harta dapat disimpangi dengan membuat perjanjian perkawinan.Pengaturan tentang perjanjian perkawinan dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku I Bab VII Pasal 139 sampai dengan Pasal 154. Perjanjian perkawinan biasanya dibuat jika seseorang yang hendak menikah mempunyai harta yang berharga atau mengharapkan akan memperoleh kekayaan. Dengan diadakannya perjanjian perkawinan, terdapat kepastian hukum terhadap apa yang diperjanjikan.Peraturan-peraturan tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan yang menyimpangi dari persatuan harta. Namun selain mempunyai persamaan tujuan, peraturan ini mempunyai perbedaan. Salah satunya dari perbedaan konsep harta perkawinan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 harta bawaan sudah mendapat perlindungan otomatis dan harta bersama yang bersatu sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terjadi persatuan bulat baik harta bawaan maupun harta bersama kecuali ditentukan lain. Di sinilah penulis tertarik untuk meneliti perbandingan perjanjian pra nikah mengenai harta kekayaan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perjanjian pra nikah antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta untuk mengetahui dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan.Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif. Sehingga dapat menjawab pokok permasalahan dari skripsi ini, yang antara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa persamaan perjanjian terdapat pada isi perjanjian pra nikah yang tidak boleh menyalahi aturan hukum yang berlaku. Sedangkan perbedaannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dibuat pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan dan perjanjian pra nikah dapat diubah sepanjang tidak merugikan pihak ketiga sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan dan perjanjian pra nikah tidak dapat dirubah setelah perkawinan dilangsungkan.Mengenai dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan, dapat menjaga keterusterangan dan komitmen tinggi dari pasangan suami-istri. Dampak negatifnya yaitu perjanjian ini bisa menjadi bumerang karena menunjukkan sisi egois baik dari suami maupun istri. Salah satu dari pasangan suami istri bisa lebih berkuasa karena memiliki harta yang lebih banyak. Kata kunci: Perjanjian, Pra Nikah, Harta, Perkawinan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...