Anak merupakan anugerah dan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa, sudah semestinya anak-anak mendapatkan yang terbaik. Hubungan anak dan orangtua akan timbul sejak dilahirkan. Anak-anak mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan khusus, kesempatan dan fasilitas yang memungkinkan mereka berkembang secara sehat dan wajar. Anak yang memiliki hubungan sah menurut hukum akan memiliki hak yang dilindungi. Tetapi jika anak yang dilahirkan dari pembatalan perkawinan akan timbul permasalahan pada kedudukan anak tersebut. Seperti pada anak yang dilahirkan dari adanya hubungan darah pada kedua orangtuanya atau dilarang Undang-undang. Â Â Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (The Statue Approach). Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer bahan hukum sekunder dan tersier. Â Â BahwakedudukananakakibatpembatalanperkawinanterhadapperkawinansedarahmenurutPasal28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa keputusan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Â Â Hubungan hukum antara orang tua dan anakakibat pembatalan perkawinan akibat hukumnya tidak berbeda dengan putusnya perkawinan karena perceraian maupun kematian. Serta si anak memiliki hak waris-mewarisdengan kedua orang tuanya demikian pula sebaliknya. Â Â Â Keyword :perkawinan, kedudukananak, pembatalanperkawinan
Copyrights © 2016