Sepeda motor merupakan salah satu alat transportasi yang paling sering digunakan oleh masyarakat Kota Pontianak. Di sisi lain sepeda motor merupakan harta benda tertentu yang sangat berharga bagi pemiliknya. Namun dalam kenyataannya, terkadang terdapat oknum anggota masyarakat yang mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum untuk kepentingannya pribadi atau kelompok, sehingga dari kondisi tersebut terjadilah kejahatan pencurian sepeda motor. Kejahatan pencurian sepeda motor adalah salah satu kejahatan yang paling sering terjadi di Kota Pontianak. Data dari Kepolisian Resort Kota Pontianak menunjukkan jumlah kejahatan ini selama kurun waktu 3 tahun dari Tahun 2010 Tahun 2012 diantaranya, pada Tahun 2010 terjadi sebanyak 603 kasus, Tahun 2011 terjadi sebanyak 625 kasus, Tahun 2012 terjadi sebanyak 827 kasus, dan penyelesaian kasus ini diantaranya, Tahun 2010 sebanyak 94 kasus, Tahun 2011 sebanyak 120 kasus, dan Tahun 2012 sebanyak 209 kasus. Sehingga dapat diketahui penyelesaian kasus pencurian sepeda motor di Kota Pontianak oleh aparat Kepolisian masih belum maksimal, dan mau tidak mau ini akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat pemilik sepeda motor. Kepolisian sebagai salah satu aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab dalam menjamin keamanan dan ketertiban keberlangsungan hidup masyarakat. Secara khusus dalam menangani kasus pencurian sepeda motor, Kepolisian wajib menerima, menindaklanjuti dan menyelesaikannya. Hal tersebut erat kaitannya dengan proses penegakan hukum di Indonesia. Proses penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh aparat Kepolisian meliputi fungsi penyelidikan dan penyidikan. Kedua fungsi tersebut dilaksanakan guna mencari dan memastikan laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor, mencari dan mengumpulkan bukti serta menemukan pelaku pencurian sepeda motor.Dalam proses tersebut, tidak jarang ditemui hambatan-hambatan yang dialami aparat Kepolisian sehingga mengakibatkan tidak selesainya penanganan kasus pencurian sepeda motor. Tidak selesainya penanganan kasus pencurian sepeda motor oleh Kepolisian sejatinya akan menghasilkan dampak yang tidak baik, diantaranya lemahnya penegakan hukum, sikap apatis masyarakat terhadap hukum, keresahan anggota masyarakat pemilik sepeda motor, meningkatnya peluang munculnya kejahatan yang serupa, serta semakin buruknya citra Kepolisian sendiri di dalam masyarakat. Oleh sebab itu perlu dicari dan diteliti mengenai faktor-faktor apa yang menghambat aparat Kepolisian dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor, agar dapat dipikirkan mengenai saran dan solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut sehingga di kemudian hari penyelesaian kasus pencurian sepeda motor dapat lebih maksimal. Dari penilitan yang dilakukan dapat diketahui faktor-faktor yang menghambat proses penanganan kasus pencurian sepeda motor, diantaranya adalah masih lemahnya profesionalisme aparat dalam menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor yaitu dalam mencari dan menemukan pelaku dan barang bukti serta kurang tersedianya sarana dan prasarana pendukung dalam mengungkap kasus ini. Saran dan solusi ke depan bagi aparat Kepolisian dalam penanganan kasus pencurian sepeda motor diantaranya, dengan menambah profesionalisme aparat melalui pendidikan dan pelatihan secara rutin dan berkesinambungan, menambah ketersedian sarana dan prasarana pendukung, serta dapat dipikirkan penggunaan teknologi informasi dan sistem komputerisasi seperti yang telah dikembangkan di negara-negara maju agar penanganan kasus pencurian sepeda motor dapat lebih maksimal. Keyword : hambatan, penanganan kasus, pencurian sepeda motor, aparat kepolisian
Copyrights © 2013