E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PDAM TIRTA RAYA TIDAK MENGALIRNYA AIR PADA PELANGGAN DI DESA SUNGAI RAYA DALAM KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

- A01112238, BAYU RIMANG (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Dec 2016

Abstract

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kubu Raya yang berperan penuh dalam penyedian air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, dan bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan mengalirkan air kepada masyarakat yang menjadi pelanggan di wilayah Kabupaten Kubu Raya secara optimal. Prosedur pendaftran untuk masyarakat yang ingin menjadi pelanggan PDAM Tirta Raya adalah sebagai berikut : Pemohon melapor ke PDAM Tirta Raya untuk berlangganan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, petugas PDAM mensurvei kelapangan, apabila hasil survei lapangan memungkinkan untuk penambahan pelanggan baru, maka pemohon wajib mengisi formulir untuk berlangganan dan melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk, pemohon melunasi biaya sambungan baru. Hubungan hukum antara PDAM Tirta Raya dengan pelanggan terjadi karena adanya sebuah perjanjian yang termuat dalam “Surat Permohonan Menjadi Langganan Air Minum”  yang menimbulkan hak dan kewajiban setiap pihak dan telah disepakati bersama. Dalam pelaksanaan kewajibannya kepada pelanggan terdapat banyak keluhan mengenai pelayanan yang diberikan oleh PDAM Tirta Raya dalam pelayanan mengalirkan air secara optimal, air tidak mengalir dalam jangka waktu yang lama, air tidak bersih, tagihan rekening air tidak sesuai dengan pemakaian dan sebagainya. Pelanggan dituntut melaksanakan kewajibannya membayar rekening air setiap bulan namun tidak mendapatkan haknya untuk menikmati pelayanan air bersih yang maksimal sehingga menimbulkan banyak komplain yang di sampaikan oleh pelanggan yang dicatat dalam buku catatan keluhan pelanggan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis, bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, dan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan menggunakan teknik wawancara pejabat dilingkungan PDAM Tirta Raya dan menyebarkan kuisioner kepada pelanggan yang berada di Desa Sungai Raya Dalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa, PDAM Tirta Raya belum bertanggung jawab dalam masalah tidak mengalirnya kepada pelangga di Desa Sungai Raya Dalam, bahwa faktor penyebab PDAM Tirta Raya belum bertanggung jawab dalam mengalirkan air secara lancar yaitu, musim kemarau, jaringan pipa yang bocor, dan keadaan mesin pemompa air yang sudah tua, akibat hukum bagi pihak PDAM Tirta Raya yang belum bertanggung jawab dalam hal tidak mengalirnya air kepada pelanggan tidak dikenakan sanksi walaupun pelanggan sangat dirugikan, dan upaya hukum yang dilakukan pelanggan terhadap PDAM Tirta Raya yang belum bertanggung jawab dalam masalah tidak mengalirnya air kepada pelanggan di Desa Sungai Raya Dalam yaitu dengan mengajukan komplain.   Kata Kunci : Tanggung Jawab Perusahaan, Perjanjian Berlangganan Air

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...